Lucuti Bendera Parpol di Median Jalan, Jl Ciptomangunkusumo Kota Cirebon Bersih

lucuti bendera parpol
Lucuti Bendera Parpol di Median Jalan, Jl Ciptomangunkusumo Kota Cirebon Bersih
0 Komentar

CIREBON,RADARCIREBON.ID – Ratusan lembar bendera partai politik (Parpol) beserta tiang-tiangnya, dilucuti dari median jalan di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, Jumat siang (29/12).

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini, median jalan menjadi sasaran pemasangan bendera parpol dan alat peraga lainnya. Baik itu yang diikat di tiang listrik, tiang PJU, lampu hias, maupun pohon yang berada di median jalan.

Bahkan, satu tiang yang berada di median jalan tersebut tidak hanya terpasang satu bendera parpol saja. Ada sedikitnya tiga hingga tujuy bendera dari beragam parpol yang diikat sembarangan.

Baca Juga:5 Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Bayi, Menyehatkan dan Mendukung Perkembangan OtakKerja sama BNI dan XL Axiata, Tawarkan Cashback Hingga Rp 200 Ribu dengan Kartu Kredit BNI XL Prioritas

Kondisi ini, selain membuat estetika ruang publik tersebut kurang enak dipandang mata, juga berpotensi membahayakan para pengendara, karena kondisi tiang bendera parpol tersebut mengarah ke posisi yang tidak beraturan, serta ada yang miring ke bahu jalan.

Kondisi ini terdapat di jalan Cipto mulai dari perempatan Jalan Kesambi, perempatan Jalan Pemuda, hingga perempatan jalan Kartini.

Subkordinator Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Rahmat menjelaskan, itu sudah bekejasama dengan Bawaslu Kota Cirebon, bahwa memang khususnya di titik-titik median jalan itu bukan untuk dijadikan sarana pemasangan APK, karena mengganggu estetika dan keamanan pengguna jalan.

“Perintah pimpinan juga bahwa kondisi ini menjadikan jalan-jalan protokol tidak elok dipandang. Dari situ, kami berKordinasi dengan Bawaslu dan diminta bantuan suport tenaga satpol PP untuk menurunkan bendera parpol tersebut,” ujar Rahmat.

Direncanakan penertiban ini tidak hanya dikakukan di jalan Cipto saja. Namun, pada setiap titik yang memwng secara aturan KPU maupun Bawaslu tidak diperkenankan dipasangi APK, maka Satpol PP akan siap mendukung personil dalam upaya penertiban ini.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa M Joharudin menyampaikan, pendindakan ini dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat terhadap adanya bendera parpol yang terpasang sembarangan di median jalan.

Sehingga, pihaknya berKordinasi dengan Satpol PP untuk upaya penindakan ini. Tidak butuh waktu lama, Jumat siang personil Bawaslu bersama Satpol PP melucuti bendera-bendera parpol tersebut di sepanjang median jalan Cipto (azs)

0 Komentar