Mahasiswa dan Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law

Mahasiswa dan Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law
TOLAK OMNIBUS LAW: Mahasiswa dan buruh menolak atas pengesahan FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10) lalu. Mereka melakukan unjuk rasa dengan mendatangi gedung DPRD, Kamis (8/10).
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Kamis 8 Oktober 2020 menjadi salah satu hari yang bersejarah. Pasalnya di hari itu, ribuan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan serikat buruh bersatu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mendatangai gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Meski demontrasi sempat memanas, proses penyampaian aspirasi yang dilakukan di Jalan KH Abdul Halim tepatnya di depan gedung DPRD, oleh ribuan masa berjalan dengan aman dan damai. Mahasiswa dan buruh yang datang sepakat menolak atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10) lalu.
Seperti yang ungkapan Sugiarto Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Majalengka, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sangat dipaksakan. Mengabaikan hak asasi manusia dan menafikan kritik publik terhadap isi undang-undang tersebut. Pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum.
Pihaknya mendesak anggota DPR untuk segera merevisi aturan-aturan yang bermasalah dalam Undang-undang Cipta Kerja. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan undang-undang ini.
“Intinya kami tetap menolak atas Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang sangat merugikan para pekerja atau buruh. Dalam hal ini kami mohon kepada DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law ini,” katanya.
Sementara itu salah satu perwakilan dari aliansi mahasiswa Anggi Prayitno yang menjabat Sekertaris Cabang HMI Majalengka mengatakan, bahwa ada dua cara untuk mengagalkan undang-undang ini. Pertama oleh Perpru. Namun ini tidak mungkin karena sudah disepakati oleh DPR. Kedua, yudisial review yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yudisial review ini adalah upaya untuk merevisi undang-undang yang telah disahkan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Majalengka, ikut mengawal yudisial review RUU Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan,” tandasnya.
Ketua DPRD Majalengka, H Edy Anas Djunaedi sangat mengapresiasi dan sebagai anggota legislatif mewakili seluruh anggota akan menampung, menerima dan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. “Kami lembaga menampung, menerima dan menyalurkan aspirasi yang disampaikan. Di sana yang akan menentukan,” katanya.

0 Komentar