Mahpudin Tuding Bentuk Propaganda Negatif

Mahpudin Tuding Bentuk Propaganda Negatif
KONPERS: Kuasa Hukum Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin, Mahpudin SH memberikan keterangan pers terkait tudingan selingkuh atas kliennya yang beredar luas di media sosial Facebook, kemarin. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-H Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH, resmi melaporkan tujuh akun Facebook (FB) ke Polres Indramayu. Mereka dituding telah menyebarkan berita bohong mengenai kasus perselingkuhan Ketua DPD Golkar hasil Musda X yang juga Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin, Senin (3/8).
Mereka dinilai telah mencemarkan nama baik Syaefudin atas tudingan perselingkuhan dengan Ami Anggraeni dengan sebutan skandal “Kelapa Gading”.
Mahpudin menjeleskan tujuh akun FB yang dilaporkan adalah Qzing Sanuri, Afriyanto Qohar, Sarpan Kidul, Didi Karsidi, Gabus Wong Ebet, Rio Zeniro dan Syarief Sona Susanto.
Dalam lima hari terakhir, jelasnya, isu perselingkuhan sengaja diposting oleh akun-akun FB tersebut tanpa bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Berdasarkan penilaian penyidik, alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Maka laporan kami diterima,“ jelas Mahpudin.
Ditambahkan, isu perselingkuhan yang dituding ke tujuh akun FB tersebut ditengarai sebagai bentuk propaganda negatif terhadap Syaefudin. Indikasinya terlihat pasca terpilihnya Syaefudin sebagai Ketua DPD PG Indramayu.
Untuk itu, Mahpudin menyayangkan adanya propaganda negatif tersebut terlebih menjelang suksesi Pilkada Indramayu tahun ini. “Kami menyatakan perang terhadap bentuk propaganda negatif apa pun. Apalagi yang diserang adalah Ketua DPRD Indramayu yang merupakan pejabat publik,” terangnya.
Mahpudin menambahkan, medsos itu untuk hal baik. Bukan untuk penghinaan atau hal negatif. Bukan saling menjatuhkan, tapi adu ide. “Apakah ini hasil dari Visi Remaja, yang menghasilkan produk seperti ini? Produk yang sangat gampang mencaci orang,” tuturnya.
Mahpudin menegaskan, laporan yang dilakukan ini bukan main-main dan untuk memberi efek jera. “Penggunaan medsos itu ada undang-undangnya. Apalagi ini yang dituding adalah seorang Ketua DPRD,” tegasnya. (oet) 

0 Komentar