Mantan Anggota FPDIP Sentil Wakil Ketua BK DPRD Kuningan

0 Komentar

KUNINGAN – Mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Kuningan Abidin, menyoroti keberadaan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD H Purnama, yang merupakan anggota Fraksi PDIP saat ini.
Kritikan pedas diutarakan Abidin kepada H Purnama. Sebagai petugas partai yang ditugaskan di salah satu Alat Kelengkapan DPRD (AKD) kata Abidin, semestinya Purnama dapat menghormati petinggi partainya sendiri, dalam hal ini Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE sekaligus sebagai Sekretaris DPC PDIP yang telah divonis bersalah melanggar kode etik DPRD oleh BK.
“Untuk Pak H Purnama (Wakil Ketua BK, red), dia itu seorang anggota DPRD dari PDI Perjuangan, petugas partai yang ditugaskan di AKD, dalam hal ini BK, harusnya dapat menghormati Pak Nuzul sebagai Sekretaris DPC,” ketus Abidin, saat menghubungi Radar Kuningan, Selasa (3/11).
“Dia tidak ada fatsun politik, apalagi anggota baru di PDI Perjuangan. Etika politik tidak dipakai,” tambahnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua BK dari Fraksi PDIP H Purnama, ditunjuk dalam penanganan masalah Nuzul ini sebagai Ketua Pemeriksa. Sebagai mantan aparatur negara, dalam hal ini mantan anggota Polri, H Purnama dipercaya 4 rekannya di BK untuk menjadi Ketua Pemeriksa.
Sementara terkait putusan BK yang merekomendasikan pemberhentian Nuzul Rachdy dari ketua DPRD, Abidin menyebut putusan tersebut keliru dan bisa dijadikan sebagai bentuk kejahatan politik. Ia mengatakan putusan BK tersebut akan sangat mudah untuk digugat, bahkan ia menyebutnya ada unsur pidana.
“Ada kecacatan hukum dari prosedur menurut saya. Kalau Pak Nuzul jeli melihat putusan ini, maka menurut saya ini bisa di-class action dalam konteks administrasi. Malah, bisa ada unsur pidana. Bisa ditanyakan kepada Pakar Hukum Tata Negara,” sebut Abidin, Selasa (03/11).
Anehnya, lanjut Abidin, BK DPRD seolah tidak tahu teradu telah mendatangkan para ahli, dan disinyalirnya pendapat tersebut tidak dipakai. Di mana-mana dalam persidangan, kata dia, jaksa atau hakim memakai saksi ahli, dan keterangan dari ahli tersebut kemudian digunakan sebagai fakta persidangan.
Sebagaimana yang ia baca dari media, saksi ahli bahasa yang dihadirkan teradu, jika dilihat secara utuh pernyataan Nuzul dalam video yang viral itu, diksi limbah yang diucapkan Nuzul tidak masalah, sehingga tidak melanggar kode etik.

0 Komentar