Masuk Isolasi Ada Syaratnya

pusat-isolasi-terpadu
PERESMIAN: Bupati H Acep Purnama didampingi Forkopimda, meninjau gedung Pusdiklat BKPSDM di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, usai diresmikan sebagai pusat isolasi terpadu Covid-19, kemarin (5/7). Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Pemerintah daerah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi pasien Covid-19, apabila ingin melakukan isolasi di Pusdiklat BKPSDM Kabupaten Kuningan. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi misalnya membawa hasil Swab PCR.
Selain itu, ada persyaratan mengenai identitas diri pasien hingga kriteria usia dan riwayat penyakit bawaan atau komorbid. Ketersediaan daya tampung tempat isolasi terpadu di Pusdiklat BKPSDM sendiri mencapai 158 pasien.
“Syarat pasien yang akan diisolasi memiliki KTP atau surat keterangan domisili dari lurah maupun kepala desa setempat, atau kartu pelajar maupun kartu keluarga. Kemudian orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR atau antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM kepada awak media, saat menghadiri peresmian Pusat Isolasi Terpadu di Gedung Pusdiklat BKPSDM, kemarin (5/7).
Selain itu, lanjutnya, yakni orang dengan riwayat kontak erat kasus Covid-19 dengan hasil swab antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas. Selanjutnya yaitu pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa komorbid atau dengan komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, dengan tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal serta harus bisa mandiri atau tidak bergantung dengan bantuan orang lain.
“Jika pasien berusia kurang dari 15 tahun, harus didampingi dengan orang tua atau orang dewasa yang terkonfirmasi Covid-19,” imbuhnya.
Namun apabila pasien berusia 60 tahun lebih, pihaknya bisa menerima jika tanpa komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang. Pasien ini harus mandiri tidak membutuhkan bantuan orang lain dalam beraktivitas, tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal.
“Sementara alur penerimaan pasien, admin menerima panggilan telepon dari puskesmas lalu menginformasikan ketersediaan kamar. Admin akan menginformasikan kedatangan pasien kepada penjaga, penjaga menerima pasien dan menanyakan tentang kelengkapan administratifnya,” terangnya.
Setelah cek kelengkapan dan dinyatakan lengkap, penjaga mengantarkan pasien ke tempat pemeriksaan dan memberitahu petugas jaga, dokter atau perawat untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien dengan memakai APD. Hasil pemeriksaan jika tidak sesuai kriteria maka pasien tidak diterima, namun jika hasilnya sesuai kriteria maka pasien menandatangani surat bersedia diisolasi dan pendapatan kamar.

0 Komentar