Masyarakat Bunder Pertanyakan Pjs Kuwu

Masyarakat Bunder Pertanyakan Pjs Kuwu
HEARING : Masyarakat Desa Bunder Kecamatan Widasari melakukan hearing dengan DPRD Indramayu terkait penunjukkan Pjs Kuwu, Senin (18/1). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Pertanyakan Penetapan SK Pjs Kuwu (Kepala Desa) yang diberikan kepada H Syaefudin, masyarakat Desa Bunder Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Indramayu, Senin (18/1).
Anggota BPD Desa Bunder, Rosidi mengungkapkan, pihaknya mendatangi Komisi I DPRD ini untuk mempertanyakan penetapan Pjs Kuwu Desa Bunder, dimana memang menjadi kerancuan berdasarkan Perda No.4 tahun 2017 pasal 42 sampai 45.
Tokoh Masyarakat Bunder, H Alip menambahkan, di luar proses itu sendiri pihaknya menegaskan bahwa persoalannya bukan kepada sosok dari Pjs yang diberi SK oleh Plt Bupati, melainkan yang bersangkutan sendiri mau maju dalam pilwu Desa Widasari.
“Saya dapat info langsung dari keluarga yang bersangkutan, bahwa beliau (Pjs) ingin kembali maju sebagai kuwu. Tentu dikhawatirkan akan tidak fokus kedepannya. Belum lagi dipastikan nanti cuti ditengah jalan karena mendaftar kuwu,” ujarnya.
Tokoh pemuda Jimpret, Anas Ghazali, berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan. Karena beredar informasi bahwa Lurah Desa Bunder pun mengancam untuk mundur, dan khawatir diikuti pamong lainnya, jika kondisinya masih seperti ini.
“Lurah desa juga mengancam mundur, kalau tak juga ada solusi dan tetap memaksakan Pjs menjabat,” tandasnya
Sementara DPRD Indramayu mengakui sudah mengingatkan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dalam penunjukkan PNS untuk Pjs Kuwu yang mencalonkan sebagai kuwu.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Drs H Muhaemin mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali mengenai permasalahan ini. Termasuk tafsiran atas peraturan yang ada terutama mengenai penunjukkan Pjs dengan status PNS, tetapi juga maju sebagai calon kuwu.
“Kami akan bahas lebih lanjut mengenai tafsiran aturan. Adapun mengenai penunjukkan PNS menjadi Pjs Kuwu, terlebih yang mencalonkan kuwu. Karena kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebulan sebelum penetapan masa terakhir jabatan kuwu, sepertinya tak dijadikan bahan pertimbangan eksekutif,” paparnya
Anggota Komisi I lainnya dari FPKS, Ruswa menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti serius dengan mengundang pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asda I Bidang Pemerintahan hingga BKPSDM.

0 Komentar