Memeras, Preman Kampung Dibekuk

Memeras, Preman Kampung Dibekuk
PREMAN : Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani memeriksa dan meminta keterangan dari pelaku pemerasan, Rabu (16/12) lalu. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Dua preman kampung Tar (29) dan Sak (19), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya dengan sengaja melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban Ade Irawan (27), warga asal Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sawah Laut Kepuh, Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol. Tak segan-segan pelaku mengancam korban dengan alat pemecah es batu (gancu) yang dibawanya.
“Tersangka melakukan pemerasan terhadap korban, dengan cara memaksa disertai ancaman senjata penusuk bergagang besi dan berujung runcing panjang 40 centimeter,” terang Kepala Polres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, kemarin.
Dikatakan Galih, pengungkapan tersebut bermula ketika Ade Irwan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Mela Santi (19) melintas di Jalan Sawah Laut Kepuh, Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol. Sewaktu dalam perjalanan, sepeda motornya dihentikan oleh kedua pelaku. Ade Irwan pun berhenti. Seorang pelaku menghampiri dan meminta rokok dengan ancaman. Korban pun memberikan rokok kepada pelaku.
Usai memberi rokok, korban melanjutkan perjalanannya. Akan tetapi, pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan Tar kembali mengejar korban dan memberhentikan lagi. Saat itu pula Tar mengambil gancu dari balik pinggangannya.
“Merasa terancam, korban berusaha merebutnya alat tersebut sambil berteriak minta tolong. Karena takut ketahuan masyarakat para pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Patrol. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Patrol dan Polres Indramayu berhasil mengamankan keduanya. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah senjata penusuk bergagang besi yang ujungya besi runcing.
“Keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pasal 368 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 9 tahun, pasal 335 ayat 1 paling lama 1 tahun, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (oet) 

0 Komentar