Menikah Dalam Islam, Pahami Ada 5 Hukum Menikah yang Perlu Anda Ketahui

Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui
Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui. Foto : screenshot/pixabay - radarcirebon.id
0 Komentar

Menurut ulama mazhab Syafi’i, hukum asal menikah adalah sunnah atau anjuran sebagaimana pernyataan Imam Nawawi, “perintah menikah dalam Al-Qur’an bermakan anjuran, bukan wajib. Dan pandangan ini disetujui oleh mayoritas ulama” (Syarah Shahih Muslim, 9: 173).

Dalam Islam anjuran menikah memang banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur [24] ayat 32 yang berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24] ayat 32).

Baca Juga:Update Harga Emas EOA 3 Februari 2023 Turun Banyak Rp 1.049.000/GramAgar Masuk Di Halaman FYP TikTok, Berikut 11 Tips Yang Bisa Anda Coba

Berkenaan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an al-Azhim (6: 51) bahwa QS. An-Nur [24] ayat 32 berisi perintah untuk menikah. Perintah ini – menurut sebagian ulama – bersifat wajib bagi orang yang telah mampu melaksanakannya.

Pandangan tersebut didasarkan pada hadis nabi Muhammad SAW yang menyeru para pemuda apabila telah mampu hendaknya segera menikah.

Ibnu Katsir melanjutkan, “namun sebagian besar (mayoritas) ulama menyatakan bahwa perintah menikah pada QS. An-Nur [24] ayat 32 tidak bermakna wajib, melainkan sunnah atau anjuran.” Pandangan yang sama disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i dalam qaul jadid-nya (pandangan terbaru) bahwa hukum asal perintah menikah dalam Al-Qur’an bersifat anjuran, tidak wajib (Tafsir Al-Qur’an al-Azhim (6: 52).

Hukum Menikah Tergantung Keadaan dan Niat yang Menjalankan

Dalam Islam sebetulnya hukum menikah tergantung keadaan dan niat pelaku, mengutip sumber dari kemenagkotabaru.info, walau hukum asal menikah menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunah atau anjuran.

Tetapi jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin), maka hukum nikah ada lima (5) macam, yaitu: wajib, sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

Berikut ini hukum-hukum menikah dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

0 Komentar