Menikah Dalam Islam, Pahami Ada 5 Hukum Menikah yang Perlu Anda Ketahui

Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui
Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui. Foto : screenshot/pixabay - radarcirebon.id
0 Komentar

1. Wajib Menikah

Hukum menikah yang pertama adalah wajib. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah dan punya keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya (tidak bisa ditahan-tahan lagi) sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Kemampuan menikah di sini maksudnya mampu untuk memberikan nafkah, yang terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan. Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia wajib menikah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Sunah Menikah

Hukum nikah yang kedua adalah sunah. Kesunahan nikah diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah, mau, dan punya keinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas.

Baca Juga:Update Harga Emas EOA 3 Februari 2023 Turun Banyak Rp 1.049.000/GramAgar Masuk Di Halaman FYP TikTok, Berikut 11 Tips Yang Bisa Anda Coba

Namun dalam hal ini tidak sampai pada taraf dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam kemaksiatan. Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia disunahkan untuk segera menikah.

3. Lebih Baik Ditinggalkan

Hukum nikah yang ketiga adalah lebih baik ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi.

Orang yang berada pada posisi ini sebaiknya menunda keinginan menikah hingga ia mampu. Karena jika dipaksakan akan berdampak buruk bagi pasangan tersebut. Adapun gairah seksualitasnya bisa dikurangi dengan berpuasa atau berolahraga dengan rutin.

4. Makruh Menikah

Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit. Pada saat yang sama, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya.

Hal ini juga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan ia tidak dapat menunaikan hak dan kewajibannya dalam pernikahan atau bahkan malah dapat merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Haram Menikah

Hukum menikah yang kelima adalah haram. Keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.

Sebagai contoh, jika ada orang yang berkeinginan kuat (berniat) untuk menyakiti dan menyiksa pasangan dalam pernikahan, maka ia diharamkan untuk menikah.

0 Komentar