Meningkatkan Peran Jejaring Kesejahteraan Sosial

Meningkatkan Peran Jejaring Kesejahteraan Sosial
0 Komentar

KEBERADAAN jejaring kesejahteraan sosial, menjadi implementasi untuk meningkatkan sinergitas lintas sektoral. Karena itu, Tri Helvian Utama menilai pentingnya meningkatkan peran jejaring dan kolaborasi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial.
Di samping itu, mentuntaskan perubahan kelembagaan menjadi hal utama. Karena terkait erat dengan program kerja dan peran tugas DSPPPA kedepan. “Sekarang sedang proses. Target 2021 DSPPPA menjadi DSPM. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pindah ke DPPKB,” ucapnya.
Perubahan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) membawa konsekuensi peran yang berbeda. Tri Helvian Utama akan menuntaskan revisi Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, agar sesuai dengan perkembangan yang ada.
Membangun shelter bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), menjadi hal wajib. Agar penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan hingga selesai. Program lainnya, Tri Helvian Utama akan meneruskan program inovatif unggulan DSPPPA seperti Kontes Curhat, Dipandu Sobat, dan Kula Eksis.
Hal penting lainnya dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial, dengan meningkatkan kolaborasi dan kerjasama jejaring terkait. Baik dari swasta, instansi vertikal, BUMN BUMD, perbankan, badan amil zakat, hingga organisasi sosial.
Di samping itu, lanjutnya, meningkatkan peran jejaring kesejahteraan sosial yang tergabung dalam kelompok Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), seperti Tagana (Taruna Sisga Bencana), PSM (Pekerja Sosal Masyarakat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial, Pendamping Disabilitas, Motekar (Motivasi Keluarga), dan lainnya.
Meningkatkan kesejahteraan sosial, stimulan bantuan sosial harus tepat sasaran. Untuk itu, kata Tri Helvian Utama, data yang valid menjadi kunci utama. Caranya, dengan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara terorganisir, berkelanjutan dengan periodisasi teratur. Mulai tahun 2021, pelaksanaan verval akan dilakukan tiga kali dalam setahun, sehingga perubahan data yang dinamis dapat diketahui dengan cepat. “Upaya ini agar bantuan sosial tepat sasaran,” ucapnya.
Dalam pengamatannya, Tri Helvian Utama menilai ada beberapa hambatan untuk optimalisasi tugas kerja DSPPPA. Diantaranya, keterbatasan SDM yang memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan sosial karena tersebar di berbagai SKPD. Keterbatasan anggaran. Keterbatasan sarana prasarana pelayanan sosial bagi PMKS yang membuat tidak optimal penanganan.

0 Komentar