Minta Fraksi PDIP Kirim 3 Saksi

Minta Fraksi PDIP Kirim 3 Saksi
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, H Mustofa SH
0 Komentar

 
 
SUMBER – Waktu pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon semakin dekat. Tinggal menghitung hari. Waktunya sudah dipastikan tidak berubah, 2 Desember 2020. Semua persiapan sudah dimatangkan. Termasuk tata cara pemilihan.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, H Mustofa SH mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Fraksi PDIP agar mengirimkan tiga anggotanya di luar panlih untuk dijadikan saksi saat proses pemilihan wabup nanti.
“Tidak termasuk saya dan Abdurrahman yang masuk dalam panlih. Harus anggota Fraksi PDIP yang lainnya. Dan saksi itu, untuk menyaksikan penghitungan surat suara,” kata pria yang akrab disapa Jimus itu kepada Radar, kemarin, (24/11).
Jimus menerangkan pada H-1 sebelum pemilihan akan dilakukan gladi bersih terlebih dahulu, terkait rata cara proses pemilihan wabup. Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu meminta Sekretariat DPRD memfasilitasi fasilitas pendukung lainnya. Seperti, kotak suara dan surat suara.
“Gladi bersihnya akan dilakukan H-1 tepat pukul 16.00 sore,” terangnya.
Jimus mengungkapkan dalam pemilihan wabup yang dilakukan melalui rapat paripurna itu harus memenuhi kuorum terlebih dulu. Yakni, 2/3 anggota DPRD harus hadir. “Setelah terpenuhi, kemudian dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak,” jelasnya.
Jimus yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan pemilihan digelar melalui paripurna terbuka untuk umum. Namun, pemberian suara anggota DPRD ke salah satu cawabup itu dilakukan secara tertutup.
“Jadi proses pemilihannya tertutup. Tapi sidang paripurna terbuka untuk umum,” tandas mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2014-2019 itu.
Jimus menambahkan, untuk menetapkan dan pengambilan nomor urut cawabup di DPRD akan dilakukan pada 30 November mendatang. Atau dua hari sebelum pemilihan wabup digelar.
Seperti diberitakan sebelumnya, panlih wabup telah memutuskan seluruh persyaratan administrasi cawabup melalui verifikasi faktual (verfak) dinyatakan lengkap. Keputusan itu, ditetapkan melalui rapat pleno internal panlih, Jumat (20/11) lalu.  (sam)

0 Komentar