Robin 12 Tahun, Maskur 10 Tahun
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait penanganan lima perkara di KPK. Selain pidana badan, Robin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
















