Nikah, Dapat 3 Dokumen Adminduk

Nikah, Dapat 3 Dokumen Adminduk
PROGRAM INOVATIF: Pasangan nikah di Kabupaten Indramayu menikmati program 3 in 1 yang menjadi terobosan layanan terintegrasi Disdukcapil Kabupaten Indramayu dengan KUA, kemarin. ISTIMEWA
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu kembali membuat terobosan.
Terbaru, yakni program layanan terintegrasi bagi warga yang menikah. Layanan terintegrasi ini memudahkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.
“Kami sebut dengan program 3 in 1. Urus 1 dokumen dapat 3 dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Indramayu, H Moh Iskak Iskandar, Kamis (12/11).
Dia menjelaskan, program 3 in 1 merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi antara Disdukcapil dengan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Dimana, bagi pasangan muda yang menikah akan diberikan 3 dokumen. Yaitu surat nikah, KTP suami istri dengan status kawin, Kartu Keluarga (KK) pasangan dan KK kedua orang tua mempelai.
Menurut Moh Iskak Iskandar, inovasi ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu. Dengan program ini, masyarakat tidak perlu capek-capek mengurus dokumen kependudukan lagi, semua akan terlayani secara otomatis.
Program 3 in 1 ini pun sudah mulai dijalankan. Seperti saat pernikahan sepasang pengantin di balai nikah KUA Kecamatan Indramayu. Usai melangsungan akad nikah, kedua pasangan tersebut langsung menerima 3 adminduk.
“Setelah prosesi akad nikah, kita langsung serahkan 3 dokumen adminduk kepada mereka berupa surat nikah, KTP dengan status baru, dan Kartu Keluarga. Program ini segera kami terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas Moh Iskak Iskandar. (red)  

0 Komentar