Nunggak Sewa, AMC Disegel

0 Komentar

PDP lalu meminta bantuan JPN untuk melakukan penagihan. Disetujui melalui SK yang dikeluarkan tahun 2019. Dari upaya yang ditagih JPN, saat ini utang yayasan tahun 2019-2020 tinggal Rp55 juta.
Dalam pertemuan itu, Suparman yang juga kasi perdata dan tata usaha negara Kejari Kota Cirebon mengemukakan, PD Pembangunan tak boleh melakukan pembiaran angsuran yang terus-terusan menunggak oleh AMC. Bahkan bertahun-tahun. Kalau dibiarkan, katanya, masuk kategori merugikan uang negara. PDP bisa disalahkan. Bahkan bisa dilaporkan ke seksi tindak pidana khusus (pidsus).
“Tolong ibu (Rista, red) pikirkan PD Pembangunan. Kalau saya limpahkan ke Pidsus karena pembiaran ini lebih celaka (bagi PD Pembangunan, red),” tukas Suparman kepada Rista, masih melalui telepon. Didengar Panji Amiarsa dan semua yang ada di ruangan itu.
Persoalan berikutnya, sejak 2020 hingga 2022 atau saat ini tak ada kontrak sewa yang terjalin antara yayasan dan PD Pembangunan. Sehingga tak ada hukum yang mengikat. “Karena memang pihak AMC rupanya lebih fokus untuk mencicil. Tapi kemudian mengabaikan kewajibannya untuk membuat legalitas kontrak itu,” jelas Panji.
Kontrak 2021-2022 itu berakhir Oktober tahun ini. Nilainya lebih dari Rp1 miliar. Itu yang termasuk dianggap hutang. Panji tak hapal berapa angka pastinya. PDP ingin kontrak tersebut dibayar tuntas. Lunas.
Tidak dengan mencicil Rp50 juta per bulan. Karena alasan yang berdasar. Yakni masa akhir kontrak Oktober 2022 tak berlangsung lama. Pun sampai saat ini kontrak itu belum dibuat. “Kalau kami mengambil kebijakan kontrak itu dicicil lagi (tahun 2021-2022, red), saya kira nantinya ngga tuntas. Jadi harus dilunasin sewa 2 tahun itu,” ungkap Panji.
Karena tak ada kejelasan kontrak tersebut membuat PDP melakukan tindakan penutupan akses aktivitas AMC kemarin. Yang sebelumnya, kata Panji, telah melalui pertimbangan yang matang.
Didasarkan saran, masukan dan pendapat JPN. “Dan didukung aparat penegak hukum yang hadir hari ini (kemarin, red),” tegas Panji. Serta lebih dulu telah diberikan peringatan dan teguran.
Yang dilakukan PDP, imbuh ia, adalah bentuk ketaatan terhadap Undang-undang Keuangan/Perbendaharaan Negara. Dalam rangka tertib aset dan tertib kelola. “Tapi kami bukan mengabaikan hak dari peserta didik yang (kemarin, red) sedang berlangsung ujian. Tindakan yang kami lakukan adalah penutupan akses aktivitas AMC,” ucap Panji, lagi.

0 Komentar