Nunggak Sewa, AMC Disegel

0 Komentar

Melalui telepon, Rista Saragih berkali-kali mengatakan sedang di jalan tokl. Bicara yang sulit disela itu membuat nada Suparman, Jaksa Pengacara Negara (JPN), agak tinggi. Ia meminta pembina Yayasan Tirta Bahari itu untuk diam. Dan, tak mengubah keputusan. Akademi Maritim Cirebon (AMC) tetap disegel, Kamis pagi (31/3).
 ===================
PEMBICARAAN antara Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, Kejari Kota Cirebon/JPN, Yayasan Tirta Bahari yang membawahi AMC, terjalin di sebuah ruangan cukup lebar di Gedung AMC, Jalan Dukuh Semar, Harjamukti, Kota Cirebon, kemarin. Disaksikan aparat lengkap: Polres Cirebon Kota (Ciko), Danramil Harjamukti, Satpol PP Kota Cirebon, serta unsur terkait.
Negosiasi tak mengurungkan niat PDP untuk melakukan penutupan akses utama AMC. Meski Rista Saragih berulangkali memohon. Sampai-sampai membuat nada bicara Suparman agak tinggi itu. Karena terus bicara tanpa jeda. Suparman meminta Rista yang mengaku sedang di jalan tol untuk menepi. Sebentar. Pembicaraan dengan Rista terjalin melalui telepon milik Ketua Yayasan Tirta Bahari: Ritci Sinaga. Lalu sengaja di-loudspeaker agar bisa didengar dan disaksikan aparat yang hadir saat itu. Termasuk wartawan.
Telepon itu kemudian diserahkan kepada Direktur Utama PDP Dr Panji Amiarsa SH MH. Dengan nada yang tak terputus Rista ikut memohon: jangan dilakukan penutupan akses utama AMC. Karena akan sangat merugikan.
“AMC ini sedang membuka pendaftaran siswa baru. Mohon jangan ditutup. Bagaimana siswa mau datang (daftar, red) ke sini kalau akses utama ditutup,” papar Rista melalui telepon. Jika dilakukan, katanya, itu akan semakin mempersulit keuangan AMC.
Panji yang menanggapi mengatakan kalau semua yang dikatakan Rista sebelumnya telah melalui pertimbangan. Dia juga kembali menegaskan kalau ini sebatas penutupan akses utama. Bukan penutupan kegiatan atau belajar mengajar taruna.
Kendaraan roda empat masih bisa keluar/masuk. Penutupan dipertegas melalui pemasangan banner bertuliskan: Aktivitas AMC Ditutup karena Penempatan Lahan Tidak Ada Perikatan Hukum. Di banner 1,5×2 meter itu juga tertera pengelola lahan PDP yang merupakan BUMD Kota Cirebon.
Hubungan kontrak Yayasan Tirta Bahari dengan PD Pembangunan terjalin sejak 2010. Kemudian timbul persoalan. Yayasan menunggak angsuran yang seharusnya dibayar Rp50 juta per bulan. Tunggakan paling parah terjadi tahun 2019-2020. Nilainya lebih Rp1 miliar.

0 Komentar