Nuzul: Jangan Menggeneralisir Lembaga

Nuzul-Rachdy-soal-Pokir
JELASKAN POKIR: Ketua DPRD Nuzul Rachdy didampingi Ketua Komisi 2 Rany Febriani, memberikan penjelasan soal Pokir DPRD, dan tanggapan terkait dugaan kasus Pokir Sapi yang isunya sedang berkembang, kemarin. FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

“Nah, pokir inilah yang merupakan satu bentuk pengejawantahan dari sebuah komitmen anggota dewan. Jadi, kita memang terikat oleh sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD,” kata Zul.
Kembali ke persoalan dugaan penyalahgunaan pengadaan Pokir Sapi, Zul secara pribadi mengaku belum banyak mengetahuinya, karena belum mendapatkan laporan apa-apa dari siapa pun. Hanya saja, supaya tidak terjadi bola liar, kata dia, bahwa pokir khususnya sapi ini bagian dari aspirasi yang dilakukan anggota dewan dalam rangka memberdayakan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Jadi, di samping pembangunan infrastruktur di desa, kita juga anggota dewan berkewajiban untuk ikut meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sebagian anggota dewan ada yang mengalokasikan pokirnya melalui kelompok,” terang Zul.
“Nah, berkaitan dengan kelompok ini, anggota dewan sesuai dengan tupoksinya hanya berkewajiban menentukan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau lokusnya, dalam hal ini kelompoknya. Selebihnya tentang pengadaan barang jasa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, itu adalah domainnya eksekutif. Menentukan rekanan segala macam itu domainnya eksekutif,” imbuhnya.
Jika dilihat dari SOP, lanjut Zul, semuanya sudah dilakukan secara benar dari mulai kontrak, persyaratan CPCL dan sebagainya. Persoalan ada dugaan penyalahgunaan, itu bukan kewenangannya.
“Cuma, kalau misalkan ada dugaan, ya sebaiknya tidak membawa-bawa, jangan mengkambinghitamkan pokir, karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Pengalokasian sapi ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” harapnya.
Lalu bagaimana dengan informasi sudah adanya anggota dewan yang diperiksa Polisi? Menurutnya, sejauh ini Ia belum pernah menerima tembusan ataupun pemberitahuan apa pun tentang pemeriksaan tersebut. Apakah betul sudah ada pemeriksaan atau tidak, Zul menegaskan sama sekali dirinya tidak tahu.
“Jadi, itu kewenangan penegak hukum. Sebagai negara hukum, ya kami persilakan (pemeriksaan). Tapi sejauh ini saya belum pernah menerima laporan apakah ada yang diperiksa atau tidak,” ucapnya.
Zul juga menjelaskan mekanisme pemberian bantuan melalui pokir yang dihimpun dari kegiatan reses anggota DPRD di masing-masing dapil. Dalam reses, ada kelompok masyarakat menyampaikan untuk pemberdayaan ekonomi dan sebagainya. Mereka ingin mendapatkan bantuan.

0 Komentar