Oknum Perangkat Desa Diduga Palsukan Ijazah

Oknum Perangkat Desa Diduga Palsukan Ijazah
JAGA JARAK: Samsat Haurgeulis mengadakan acara sosialisasi akselerasi penerimaan PKB melalui PPOB bekerjasama dengan Bank Jawa Barat dan Banten (bjb) Kantor Cabang Patrol dan BUMDes, Kamis (18/6). Foto: Kholil Ibrahim/Radar Indramayu
0 Komentar

SUMBER – Kasus dugaan penggunaan ijazah “bodong” oleh sejumlah oknum perangkat desa di Kabupaten Cirebon, mulai menunjukan titik terang. Hal tersebut setelah sebuah surat berkop Disdik yang di dalamnya terdapat penjelasan terkait permintaan klarifikasi salah satu LSM di Kabupaten Cirebon.
Dalam surat bernomor 827.5/671/Disdik Kabupaten Cirebon, dikeluarkan 20 Mei 2020 yang ditujukan kepada ketua umum salah satu LSM di Kabupaten Cirebon.
Dalam surat jawaban atau klarifikasi yang ditandatangani kadisdik Kabupaten Cirebon dan cap stempel basah tersebut menjelaskan, jika lima nomor ijazah yang dimintakan klarifikasi ke Disdik, sudah selesai dan hasilnya sudah keluar.
Dalam surat tersebut, 4 dari 5 nomor ijazah yang diklarifikasikan ada atas nama orang lain. Sementara 1 nomor ijazah lainnya dipastikan palsu karena tanda tangan pada ijazah tersebut, bukan ijazah kepala Dinas Pendidikan.
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Drs H Asdulah Sam Anwar MM saat dihubungi Radar membenarkan, jika surat tersebut dikeluarkan Disdik Kabupaten Cirebon sebagai keterbukaan informasi atas surat yang masuk ke Disdik, terkait permintaan klarifikasi ijazah. “Ya benar. Itu surat dari Disdik,” ujar H Adulah.
Ditambahkannya, Disdik pun saat ini sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terkait ijazah karena saat ini, kasusnya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polresta Cirebon.
“Ada yang dimintai keterangan dari Disdik, kemarin yang hadir pa Kabid yang menangani,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Panguragan H Yono Purnomo SSos MSi saat dihubungi Radar enggan berkomentar terlalu jauh terkait persoalan tersebut. Termasuk apakah pihak Pemcam Panguragan kecolongan atas kejadian dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum perangkat desa untuk mengakali peraturan syarat menjadi perangkat desa adalah lulusan SMA atau sederajat.
“Saya tidak berkomentar dulu. Ini kan lagi ditangani Polresta Cirebon. Kita tunggu nanti hasilnya,” ungkapnya. (dri)
 

0 Komentar