Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis Harus Optimal, Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon Bahas Perubahan Ke 3 Perjanjian Kerjasama

bahas kenaikan kompensasi mata air Desa Paniis
Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon melakukan pembahasan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Senin (19/6/2023). foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemkab Kuningan terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber mata air Desa Paniis di Kecamatan Pasawahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Cirebon terkait pengelolaan sumber mata air tersebut.

Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut telah ada sejak tahun 2009 dan telah mengalami dua kali perubahan pada tahun 2012 dan 2021.

Pada perubahan pertama di tahun 2012, besaran kompensasi dinaikkan dari Rp 80/m3 menjadi Rp 110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20 persen. Kemudian pada perubahan kedua di tahun 2021, dana kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Cirebon naik menjadi Rp 206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20 persen.

Baca Juga:Dewan Pers Ajak Semua Pihak Kolaborasi untuk Kesuksesan Pemilu Serentak 2024: Insan Pers Harus Menjaga Martabat Kebebasan PersPemerintah Arab Saudi Berikan Kuota Tambahan 8.000 Jamaah Haji Indonesia untuk Tahun 2023: Jawa Barat Mendapatkan 1.071 Kuota Tambahan

Pada pertemuan terbaru yang diadakan di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon membahas perubahan ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.

Pihak Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting, termasuk penyesuaian besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis dari Rp 206/m3 menjadi Rp250/m3.

Toleransi kebocoran tetap dipertahankan sebesar 20 persen mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016. Namun, Pemkab Kuningan mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10 persen dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15 persen, serta hasil pengukuran tingkat kebocoran yang hanya sebesar 2 persen.

Sekda Dian menyatakan bahwa pembahasan terakhir ini adalah langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerjasama. Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang lebih baik untuk pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien.

0 Komentar