Pakaian seragam sekolah berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Seragam Pramuka
Penggunaan pakaian pramuka bagi siswa semua jenjang telah diatur dalam ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain aturan model dan warna seragam sekolah, Kemendikbud juga telah mengatur kebijakan tentang waktu penggunaan seragam pada Permendikbud No 50 tahun 2022 tersebut.
Baca Juga:Tendik Wajib Catat Jadwal Tes PPG Prajabatan 2023, Tes Dibagi 2 Tahap dan 2 SesiGuru Lulus PG PPPK Berharap Ada Tambahan Formasi, Ingin Temui Menkeu
Serangan nasional, sedikitnya digunakan pada hari Senin dan Kamis. Adapun untuk penggunaan seragam pramuka dan seragam khas sekolah yaitu sesuai dengan kesepakatan sekolah.
Sementara itu, penggunaan pakaian adat bagi peserta didik yaitu pada hari atau ketika acara adat tertentu.
Demikian informasi terkait aturan penggunaan seragam sekolah yang penting diketahui oleh siswa atau peserta didik baru di tahun 2023. (*)