3,5 Tahun Penjara untuk PNS Tajir
Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara. Pria asal Indramayu yang dikenal dengan sebutan PNS Tajir itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.