JADWAL pemeriksaan Panji Gumilang sudah disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kepada media di Mabes Polri, Jumat 30 Juni 2023, Agus Andrianto mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah merencanakan memanggil Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023.
Terkait apa Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pesantren Al Zaytun itu dipanggil penyidik Bareskrim Polri?
Baca Juga:Kronologi AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Kini Resmi Dipecat dari Keanggotaan PolriPANJI GUMILANG DIPANGGIL POLISI! Simak Penjelasan Kabareskrim Polri
Ternyata, Panji Gumilang akan dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus ini.
Darigelar perkara tersebut nantinya akan diketahui apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak.
Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah pun sudah merespons hal ini.
Bahkan Menkopolhukam MAhfud MD menegaskan ada aspek hukum pidana di Al Zaytun. Dan, itu akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Mahfud MD menegaskan kasus pada Al Zaytun ini tak akan diambangkan. Kepolisian akan segera mengambil langkah sehingga ada kepastian hukum.
Baca Juga:KELAKUAN AKP SW BIKIN KAPOLRI MARAH, Polisi dari Cirebon Itu Kini DipecatAKP SW Dipecat, Polisi dari Cirebon yang Tipu Tukang Bubur
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan secara resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Dalam pelaporan tersebut, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang. DPP FAPP sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung.