Pedagang Rokok Ilegal di Kuningan Tertangkap Basah dalam Razia Bersama Bea Cukai Cirebon, Ada 331 Bungkus

petugas gabungan razia rokok ilegal
RAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, menggelar razia pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –  Peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, baru-baru ini tampak semakin masif di Kabupaten Kuningan. Hal ini memberikan dampak buruk, tidak hanya pada penerimaan negara yang berkurang akibat tidak adanya pemasukan cukai dari rokok ilegal, tapi juga bagi kebijakan kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon melakukan razia pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang ilegal. Sasaran dari razia meliputi sejumlah wilayah yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki menyatakan bahwa razia bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon sangat penting untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan ratusan batang rokok dari berbagai merek yang tidak memenuhi kewajiban cukai.

Baca Juga:WAJIB DIKUNJUNGI, Pesona Wisata Cibuntu di Lereng Gunung Ciremai, Kuningan5 Makanan Khas Arab Saudi Yang Wajib Dicoba

Barang bukti berupa rokok ilegal ini disita dari sebuah toko kelontongan di wilayah Kuningan utara dan Kuningan timur. Petugas menemukan rokok non-cukai sebanyak 331 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek.

“Totalnya 331 bungkus, satu bungkus isinya 20 batang jadi 6.620 batang yang kami sita. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan efek jera,” kata Kepala Bidang Gakda Hendrayana didampingi Kasi Penyidikan Eman Sulaeman.

Berbagai Merek Rokok Ilegal

Dalam razia ini, petugas mendapati rokok ilegal dari berbagai merek di antaranya Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Luffman, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, LA Bold. Selain melakukan penyitaan barang bukti, pedagang yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di lokasi dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon tidak berhenti di situ saja. Mereka juga melakukan kegiatan sosialisasi agar para pedagang produk tembakau dapat menyadari bahaya memperjualkan rokok ilegal serta menjaga kewajiban membayar cukai.

0 Komentar