Pelayanan Jadi Terganggu

Pelayanan Jadi Terganggu
INFORMASI PUBLIK : Kabid PKIP Diskominfo Kabupaten Cirebon, Drs Hj Kartikasari MSi menyempaikan jika saat ini baru 30 SKPD yang sudah membuat laporan DIP dari 73 SKPD yang ada  di lingkup Pemkab Cirebon. --FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

Sering Ganti Pejabat, 43 SKPD Belum Serahkan DIP
SUMBER – Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memeroleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi tersebut menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi public. Maka, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud akuntabilitas.
Sayangnya, di Kabupaten Cirebon, belum seluruhnya SKPD yang ada sudah menyetorkan atau melaporkan daftar informasi publik (DIP) yang bisa diakses dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Dari 73 SKPD yang ada di Kabupaten Cirebon, saat ini baru 30 yang sudah menyerahkan DIP. SKPD di Kabupaten Cirebon sendiri terdiri dari dinas, pemerintah kecamatan, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Kabid PKIP Diskominfo Kabupaten Cirebon, Drs Hj Kartikasari MSi mengatakan, sebenarnya imbauan dan permintaan agar SKPD di lingkup Pemkab Cirebon menyerahkan DIP, sudah dua tahun lalu.
“Kita sudah minta dari dua tahun lalu, yang selanjutnya kita tindaklanjuti dengan penagihan agar laporan tersebut segera dilaksanakan. Tapi sampai dengan sekarang, baru 30 SKPD yang sudah menyerahkan laporannya. Sisanya, sebanyak 43 SKPD, belum menyerahkan DIP,” ujarnya, kemarin.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terlambatnya pelaporan DIP dari SKPD. Di antaranya adalah, banyak pejabat yang membuat DIP namun dipindah ke tempat baru sebelum melaporkannya. Sehingga, pejabat penggantinya harus mulai lagi dari awal.
“Karena pejabat yang harusnya membuat laporan berganti posisi, jadi yang tadinya sudah dikerjakan, jadi mentah lagi. Laporan ini dibutuhkan sebagai pemenuhan kebutuhan informasi publik,” imbuhnya.
Menurutnya, SKPD yang sudah menyerahkan DIP tersebut sudah di SK-kan oleh sekretaris daerah. Untuk informasi sendiri, ada yang sifatnya terbuka dan bisa dipublikasi, serta ada yang dikecualikan.
“Yang belum membuat, kita dorong agar segera dibuat. Ini penting dilakukan. Akan kita tagih lagi ke dinas yang belum laporan,” bebernya.
Terkait DIP yang belum diserahkan tersebut, otomatis membuat layanan informasi tidak maksimal. Selain itu, jika belum dibuat, maka informasi yang diminta datanya, belum tentu sudah tersusun semuanya. Kondisi tersebut bisa  membuat layanan masyarakat terganggu.

0 Komentar