Pemakaman Moderen Dinilai Langgar Perda

Pemakaman Moderen Dinilai Langgar Perda
TERLARANG: Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) atau pemakaman komersial di Kabupaten Cirebon masih tetap beroperasi. Padahal dilarang dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman umum.FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah memutuskan melarang pemakaman moderen beroperasi. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman umum.  Sayangnya, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) atau pemakaman komersial di Kabupaten Cirebon masih tetap beroperasi. Kecuali pemakaman untuk sosial, boleh beroperasi.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE mengaku, pihaknya sudah meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda bertindak tegas. Sebab, pemakaman moderen Mount Carmel di Desa Patalan, Kecamatan Beber masih beroperasi.
“Ini jelas melanggar Perda bahkan Undang-undang. Sayangnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.  Padahal, sebelum disahkan, pembahasan Perda tentang Satpol PP diikutsertakan,” kata Pandi, kemarin (6/12).Ia mengaku, sudah beberapa kali pihaknya melakukan pemanggilan kepada owner Mount Carmel. Namun, tidak pernah ada respons. Saat sidak ke lapangan juga, pihak owner selalu tidak bisa menemui dengan alasan yang tidak jelas. “Bahkan, tidak ada satupun perwakilan Mount Caramel yang diperbolehkan bertemu dengan kami,” terang politisi PKB itu.
Tak hanya itu, piihak owner pun, selalu berkilah bahwa izinnya tersebut untuk pertamanan kawasan hijau. Anehnya, dalam pelaksanaan di lapangan untuk pemakaman moderen komersial. “Mereka selalu beralasan, bahwa aturannya adalah peraturan pemerintah tentang tata kelola lingkungan di PUPR,” katanya.
Menurutnya, Perda Pemakaman sudah disahkan enam bulan lebih, tetapi dengan tidak ada tindakan dari Satpol PP, membuat pihaknya mempertanyakan kinerja penegak perda. Sebab, Satpol PP terkesan membiarkan persoalan tersebut.
“Seharusnya, Satpol PP cepat bertindak sesuai dengan perda yang sudah ada. Sementara awal pembahasan perda, pihak Satpol PP berjanji akan mengawal perda-perda yang sudah disahkan dewan,” imbuhnya.
Memang, kata Pandi, Kabupaten Cirebon butuh investor yang masuk. Tetapi, harusnya tetap mematuhi aturan yang ada. “Anehnya, waktu kami menanyakan perizinan ke DMPTSP, pihak perizinan  menyebutkan baru ada IMB untuk pagar. Saya minta bupati segera turun tangan menangani masalah ini,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso belum bisa berkomentar panjang terkait hal itu. Iwan mengaku akan mempelajari terlebih dahulu Perda tentang Pemakaman tahun 2020 ini. Supaya tindakan yang akan dilakukan tepat dan sesuai aturan.

0 Komentar