Pembagian Harta Waris Beda Agama, Simak Ketentuan Berikut Ini

pembagian harta waris beda agama
Pembagian harta waris beda agama, menjadi pembahasan Klinik Hukum Radar Cirebon oleh Advokat Sutikno SH MH. Foto: Dok/pribadi - radarcirebon.id
0 Komentar

Pembagian harta waris dalam islam ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6),

Dasar Hukum dan Putusan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Demikian jawaban dari pertanyaan yang diajukan Ny Hyt mengenai pembagian harta waris beda agama seperti disampaikan di artikel di atas.

0 Komentar