Pemda-DPRD Audiensi Implementasi Permendagri

Audiensi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat beraudiensi dengan DPRD Jabar terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/3/20). FOTO: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beraudiensi dengan DPRD Jabar terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, Setiawan menambahkan
bahwa perencanaan pembangunan Pemda Provinsi Jabar mengacu pada Permendagri No
86 Tahun 2017, dan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, topdown,
dan bottomup.

“Juga didasarkan kepada
RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Rancangan Awal RKP Tahun 2021, serta
Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya,” kata Setiawan di Mason Pine Hotel,
Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Sinergikan Program, DPPKB-BNN Jalin MoUPemdaprov Jabar Boleh Tes COVID-19 kepada ODP

Dengan adanya Permendagri No 90
Tahun 2019, menurut Setiawan, Pemda diharapkan dapat berkontribusi secara
langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan
publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

Sebagai tindaklanjut, penyesuaian
terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut
perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban,
restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi
sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis
perangkat daerah, akan dilakukan.

“Jadi, perencanaan dan
pembangunan harus terencana dengan baik. Sehingga aturan tersebut harus
diimplementasikan dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi
yang inovatif dengan berbagai pihak,” ucap Setiawan.

Terkait proses perencanaan dan
penganggaran tahun 2021, kata Setiawan, perlu sinkronisasi antara Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah,
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

“Sehingga terwujud
pemerintahan 3.0, dynamic government
seperti yang sering diungkapkan Pak gubernur,” katanya.

Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance (rls).

0 Komentar