Pemda Tak Mampu Pasang

Pemda Tak Mampu Pasang
0 Komentar

 
 
SUMBER – Sekitar 80 persen perlintasan sebidang kereta api (KA) di Kabupaten Cirebon belum terpasang palang pintu. Sehingga kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah menjelaskan, di Kabupaten Cirebon terdapat 53 perlintasan sebidang kereta api. “Total itu ada 53 perlintasan sebidang,” terangnya.
Hilman mengatakan dari 53 titik perlintasan sebidang, 80 persen belum terdapat palang pintu. “Kalau yang sudah berpalang pintu itu masih di bawah 10 titik, jadi ada 43 titik perlintasan sebidang yang belum terdapat palang pintu,”ungkapnya.
Hilman mengungkapkan 43 titik perlintasan sebidang yang belum memiliki palang pintu tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. “Karena memang di UU Perkeretaapian jika pemerintah daerah membuka jalan di perlintasan sebidang, selain harus izin Dirjen Perkeretaapian juga harus menanggung juga pemasangan palang pintu,”katanya.
Sejauh ini pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk pemasangan palang pintu bagi perlintasan sebidang. “Tetapi sayangnya usulan anggaran kami itu belum juga ada realisasi. Padahal itu cukup penting bagi keselamatan pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan sebidang,” sesalnya.
Hilman mengakui pihaknya belum sanggup soal anggaran dalam pemasangan palang pintu perlintasan sebidang. “Kami merasa tidak sanggup memasang palang pintu, karena kami sangat terbatas soal anggarannya juga. Kendati demikian kita akan terus mencoba mengajukan anggaran untuk pemasangan palang pintu untuk perlintasan sebidang,” janjinya. (den)
 

0 Komentar