Pemilu 2024 Ditunda, Ini 7 Poin Putusan PN Jakarta Pusat

pemilu 2024
Tahapan kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Foto: IST.
0 Komentar

ADA putusan hukum yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yakni Pemilu 2024 ditunda.

PN Jakarta Pusat sendiri mengabulkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh partai politik, dalam hal ini adalah Partai Prima.

Sebelumnya Partai Prima melakukan gugatan karena gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diajukan sejak Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan olehj KPU Pusat tak memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:10 Fakta Tugu Bundaran Gunung Sari, Gagal Dibangun karena Pemkot Cirebon Kehabisan UangRESMI DARI BRI! KUR Kecil BRI, Ada Pinjaman Rp50 Juta sampai Rp500 Juta

Nah, di antara putusan hakim PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat agar Pemilu 2024 ditunda.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan hakim PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Berikut Putusan Lengkap PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Baca Juga:Pejabat Bergaya Hedonis dan Pamer Kekayaan, Jokowi: Pantas Rakyat KecewaP1 – P4 Simak: Ini Permintaan Kemendikbudristek sebelum Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 pada 10 Maret 2023

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*)

 

0 Komentar