Pemkab Cirebon Dilema Tangani Eksploitasi Tambang Gunung Kuda, Sekda: Semua Izin Ada di Provinsi

eksploitasi
Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MPd mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan eksploitasi tambang di Gunung Kuda karena kewenangan ada di provinsi. Foto: Dok/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Aktivitas eksploitasi pertambangan di Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Cirebon.

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tak mempunyai kewenangan apapun untuk melakukan tindakan terhadap pertambangan Gunung Kuda.

Bupati Cirebon Drs Imron MAg mengaku tidak bisa berbuat banyak, terkait kegiatan eksploitasi pertambangan di Gunung Kuda Cirebon. Meskipun kegiatannya sudah diakui pihak pengelola melanggar aturan.

Baca Juga:Andika Putra; Bocah asal Panguragan Lor Cirebon Perkuat Timnas Pelajar IndonesiaTerminal Ciledug Masih Sepi Pasca Direvitalisasi Total, Baru Dua Trayek Antar Kota Dalam Provinsi

Padahal, kerap menimbulkan longsor akibat sistem penambangan. Yakni dengan melakukan under cutting atau pembobokan dari bawah.

“Kami tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap pengelola. Memang ada keinginan, agar daerah pun dilibatkan. Sehingga bisa memberikan tindakan tegas. Tapi, kewenangan itu bukan di kami,” kata Bupati Imron.

Menurutnya, selama ini, persoalan apapun di daerah, daerah lah yang lebih mengetahui dibandingkan provinsi maupun pusat. “Provinsi, pusat tidak selalu mengetahui dengan apa yang ada di daerah. Kedepannya kami juga inginnya dilibatkan,” terangnya.

Kebetulan, lanjut Imron, dari segi administrasinya, berkaitan dengan aktivitas penambangan menjadi ranah dari provinsi. “Daerah hanya ada tembusannya saja,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Riva’i MPd menuturkan, dari sisi regulasi Pemkab Cirebon tidak memiliki kewenangan dan kebijakan apapun terkait eksploitasi penambangan di gunung kuda yang kerap menimbulkan insiden.

Sehingga terkesan tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan yang terjadi. Karena regulasi terkait penambangan bukan lagi menjadi kewenangan daerah. Melainkan ranahnya sudah diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Sehingga, lanjut Hilmy, kewenangan sifatnya hanya melakukan sebatas pemantauan saja. “Semua kewenangan dari mulai perizinan, action dan tindak lanjut termasuk pengawasannya itu dari provinsi,” ujarnya.

Baca Juga:Kuwu Ciwaringin Bertekad Transparan Bangun Desa: Mohon Doa dan Dukungan Seluruh WargaAKHIRNYA TERUNGKAP! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI asal Indramayu, Bukan yang Selama Ini Beredar

Pihaknya pun tak memungkiri penambangan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu, kerap menimbulkan longsornya sejumlah material di lokasi.

0 Komentar