Pemkab Majalengka Canangkan Pemasangan Patok Tanah di Desa Kulur, untuk Apa?

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka memasang patok batas tanah di Desa Kulur Kecamatan  Majalengka
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka memasang patok batas tanah di Desa Kulur Kecamatan  Majalengka --FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya. (ara/ril)

0 Komentar