Pemohon SKTM Membeludak

Pemohon SKTM Membeludak
ANTRE: Puluhan warga pemohon SKTM untuk keperluan PPDB tampak antre di Kantor Kecamatan Anjatan, Selasa (30/6). Foto: Kholil Ibrahim/Radar Indramayu
0 Komentar

 
ANJATAN-Tahun pelajaran baru di masa pandemi Covid-19, membuat jumlah warga pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) membeludak.
Sejumlah pemerintah desa dan kantor kecamatan kewalahan melayani permohonan tersebut. Seperti terpantau di Kantor Kecamatan Anjatan, Selasa (30/6).
Puluhan warga tampak antre di loket pelayanan untuk membuat SKTM. Warga datang secara bergelombang sejak pagi hingga menjelang siang. Lantaran terbatasnya tempat duduk, beberapa warga rela antre menunggu di area parkir.
Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Desa Anjatan. Meski jumlah pemohon pengajuan SKTM membeludak, tetapi saat pelayanan tetap tertib.
“Sudah sejak seminggu lalu banyak sekali warga yang datang mau bikin SKTM. Pernah sehari sampai 100 orang. Kalau ditotal jumlahnya lebih dari 500-an,” ungkap Kuwu Desa Anjatan, Warto.
Fenomena banyaknya warga yang memohon SKTM, diakuinya, baru terjadi saat memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 ini. Sementara tahun-tahun sebelumnya hanya melayani satu atau dua permohonan pembuatan SKTM.
Pengajuan permohonan SKTM mulai ramai sejak dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Baik tingkat SMA/SMK, SLTP dan puncaknya saat dibuknya PPDB Sekolah Dasar (SD).
Pihaknya sendiri tetap melayani permintaan pembuatan SKTM tanpa pandang bulu. Karena, menurutnya, semua warga pemohon SKTM memang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Masa kita tolak. Kita tetap layani, toh memang warga saya terdampak pandemi Covid-19 ini. Tentu nantinya akan ada verifikasi atau survei dari pihak sekolah mana yang layak atau tidak,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam PPDB tahun ini  memang ada kuota untuk jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu. Rata-rata kuota gakin di setiap sekolah sebesar 20 persen dari total peserta didik baru yang diterima. Untuk mengambil kuota tersebut, peserta didik harus memiliki kartu KIP/KKPS/KIS/PKH atau SKTM sebelum mendaftar ke sekolah yang dituju. (kho) 

0 Komentar