Penataan Panjunan Perlu Solusi

Penataan Panjunan Perlu Solusi
0 Komentar

CIREBON – Penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sampai sekarang belum ada titik terang. Walaupun opsi terakhir kemungkinan tetap menggunakan skema dana kerohiman.
Anggota DPRD Fraksi PDIP, Edi Suripno MSi meminta pemerintah kota segera merumuskan solusi yang konkret. Mengingat agenda ini berkejaran dengan waktu. “Penataan kawasan Panjunan ini perlu cepat ada solusi,” kata Edi, kepada Radar Cirebon, Kamis (24/9).
Karenanya, kata Edi, perlu ada kesepahaman. Disinggung apakah di RAPBD Perubahan 2020 muncul angaran penataan Panjunan, Edi menegaskan dalam  KUA PPAS hanya pagu indikatif bukan detailnya, dan itu nanti bisa dilihat di APBD Perubahan. P
Pihaknya berharap  penataan Panjunan bisa segera diselesaikan kompensasinya. Baik menggunakan bantuan sosial (banso) maupun kerohiman.
Kendati demikian, dia mengapresiasi pemkot, walaupun status tanah milik negara tapi pemkot bersikap bijaksana dengan memberikan kompensasi kepada warga pemilik bangunan.
Penataan Kawasan Panjunan masih belum menemukan titik terang untuk pembayaran dana kerohiman kepada warga terdampak. Sebab, belum ada kepastian mekanisme yang digunakan. Apakah akan menggunakan bantuan sosial atau kompensasi.
Namun demikian, penataan Panjunan ditargetkan selesai Mei 2021. Terkait dengan pembayaran kerohiman, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon masih mempelajari mekanisme pengalihan mata anggaran. Yang semula dana kerohiman menjadi bantuan sosial.
Untuk memplot anggaran dalam bentuk ini, juga perlu persyaratan yang tidak sederhana. Panganggaran pos bansos dari sisi administrasi mesti memenuhi persyaratan dan tercantum di KUA-PPAS. Kemudian beri lampiran sasaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Dilanjutkan dengan pembuatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan lain sebagainya.
Kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 bansos memiliki ketentuan tersendiri. Pemkot tentunya tidak menginginkan ketika anggaran sebesar Rp1,4 miliar tersebut tidak bisa diserap. Mengingat dana kompensasi kepada warga terdampak adalah entry point menuju pelaksanaan lelang proyek penataan tersebut.
Dalam keterangannya kepada Radar Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi menegaskan bahwa yang digunakan adalah skema dana kerohiman. (abd)

0 Komentar