Penataan Panjunan Selesai Mei 2021

pesisir-panjunan-kota-cirebon
Kawasan Pesisir Kelurahan Panjunan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Penataan Kawasan Panjunan masih belum menemukan titik terang untuk pembayaran dana kerohiman kepada warga terdampak. Sebab, belum ada kepastian mekanisme yang digunakan. Apakah akan menggunakan bantuan sosial atau kompensasi.
Namun demikian, penataan Panjunan ditargetkan selesai Mei 2021. Dengan rentang waktu yang mepet, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati berharap segera dapat menemukan formula untuk percepatan. “Sampai saat ini terus mencari formula dan sementara ini, yang paling memungkinkan hibah bansos,” kata Eti, kepada Radar Cirebon, Jumat (11/9).
Disampaikan dia, menggunakan skema dana kerohiman memang cukup rumit. Prosesnya panjang dan lama. Sedangkan menggunakan skema hibah bansos, memang akan lebih ringkas. Namun juga perlu proses untuk perubahan nomenklatur dan administratif lainnya. “Ini perlu mengubah perwali atau menyesuaikan perwali. Masih dibahas,” ujarnya.
Eti yakin, masih cukup waktu untuk menyelesaikan sesuai target pengerjaan. Sembari menunggu proses penyusunan APBD Perubahan. Setelah pengesahan DPRD bisa digunakan pemkot.
Seperti diketahui, ada beberapa opsi dalam pembayaran dana kerohiman. Dengan skema bansos, meski nilainya maksimal Rp15 juta sesuai peraturan walikota (perwali), namun bisa dilakukan penyesuaian. Misalnya menggunakan acuan dari hasil appraisal yang nilainya bisa saja lebih tinggi dari Rp15 juta.
Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya telah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk keperluan kerohiman warga terdampak di kawasan pesisir Panjunan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Peneltiian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Iing Daiman MSi mengakui, skema yang ada masih dipertimbangkan. Secara aturan, hibah bansos yang paling memungkinkan.
“Jadi ada beberapa kemungkinan menyesuaikan perwali atau perwali yang menyesuaikan hasil perhitungan tim appraisal,” ujarnya.
Kendati terkendala dengan regulasi, Iing berharap penataan dapat berjalan sesuai rencana. Sebab proyek ini, bisa menjadi pilot project untuk pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Seperti diketahui, program dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) akan berjalan setelah urusan dengan warga terdampak selesai. Adapun dana kompensasi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Terkait dengan pembayaran kerohiman, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon masih mempelajari mekanisme pengalihan mata anggaran. Yang semula dana kerohiman menjadi bantuan sosial.

0 Komentar