Pencairan Tunda Bayar Pemkot Cirebon di DPUTR Tersendat Gara-gara Ini

Pencairan Tunda Bayar Pemkot Cirebon di DPUTR Tersendat Gara-gara Ini
Ilustrasi
0 Komentar

Di DPUTR, kini hanya tersisa Kepala Bidang Tata Ruang saja yang orangnya masih sama. Sedangkan, Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air, pejabat sebelumnya sudah tidak lagi duduk di posisi yang sama.

“Sudah ada beberapa rekan kontraktor yang dari kemarin ketemu dengan salah satu mantan Kabid DPUTR. Dia tidak bersedia tandatangan, karena posisinya sekarang sudah tidak lagi menjabat di DPUTR,” ujar salah satu kontraktor.

Seperti diketahui, pada akhir Januari lalu, kepala bidang yang memiliki paket pekerjaan fisik di Dinas PUTR “bedol desa”, dimutasi ke dinas lain. Bahkan, sampai tingkatan kasi atau sub koordinator yang bersentuhan langsung dengan proyek-proyek tersebut.

Baca Juga:6 Mahasiswa PTIK IPB Cirebon Lolos Program MSIB Kemendikbud Ristek RINO PHP! Bonus Medali Porprov Jabar 2022 untuk Atlet Kota Cirebon Cair, Tinggal Nunggu Jadwal Pembagian Saja

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Cirebon, Asep Komara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK dari 11 perangkat daerah.

Selain itu, telah disepakati format pembuatan dokumen addendum kontrak untuk ratusan proyek tunda bayar APBD 2022. Tinggal yang mencetak dokumennya di perangkat daerah masing-masing.

Sebelumnya, diberitakan bahwa, pencairan tunda/gagal bayar Pemkot Cirebon terkendala pembuatan addendum kontrak kerja, yang mesti dibuat ulang sebagai salah satu syarat pencairan.

Pencairan gagal bayar Pemkot Cirebon, untuk pembuatan syarat addendum kontrak tersebut, formatnya dikeluarkan satu jalur di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon.

Hal ini menjadikan proses pengajuan surat permohonan membayar atau SPM dari perangkat daerah ke badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah atau BPKPD, butuh waktu lebih lama.

Selain itu, para kontraktor juga harus menyiapkan ulang beberapa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pencairan.

Mengingat, ada ratusan syarat addendum kontrak kerja yang mesti dikeluarkan, sebagai syarat pencairan ratusan kegiatan di 11 perangkat daerah.

Baca Juga:Laga Kedua Burundi vs Indonesia, Ini Peringkat Indonesia di Ranking FIFAKEREN! Tingkatkan Ekonomi UKM Warga, RW 15 Kalijaga Harjamukti Gelar Pasar Takjil

Salah seorang kontraktor yang hasil pekerjaannya masuk dalam golongan tunda bayar, Herawan Effendi mengungkapkan, adanya lampu hijau dari walikota tentang pencairan proyek-proyek tunda bayar ini cukup diapresiasi.

0 Komentar