Pencairan Tunda Bayar Pemkot Cirebon di DPUTR Tersendat Gara-gara Ini

Pencairan Tunda Bayar Pemkot Cirebon di DPUTR Tersendat Gara-gara Ini
Ilustrasi
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pencairan tunda bayar Pemkot Cirebon terancam tidak bisa cair di bulan Maret, seperti yang pernah dijanjikan oleh Walikota Cirebon Nashrudin Azis.

Pencairan tunda bayar Pemkot Cirebon, terutama untuk proyek-proyek APBD 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cirebon, masih belum rampung proses pelengkapan berkas persyaratan pencairannya.

Di sisi lain, kalaupun berkas persyaratan pencairan tunda bayar Pemkot Cirebon tersebut bisa dibereskan dan dilengkapi Kamis siang 30 Maret, hanya punya waktu satu hari lagi hingga Jumat 31 Maret buat mengurusi dan mengawal berkas pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Baca Juga:6 Mahasiswa PTIK IPB Cirebon Lolos Program MSIB Kemendikbud Ristek RINO PHP! Bonus Medali Porprov Jabar 2022 untuk Atlet Kota Cirebon Cair, Tinggal Nunggu Jadwal Pembagian Saja

Saking mepetnya dan ingin cepet-cepet cair, para kontraktor bahkan jemput bola masing-masing membawa dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan pencairan, buat ditandatangani oleh para pejabat terkaitnya.

Salah satunya, adalah dokumen addendum perpanjangan kontrak kerja, yang sejak Rabu sore baru diterbitkan formatnya oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau ULP, khusus untuk kegiatan proyek-proyek yang ada di DPUTR.

Hingga Kamis siang (30/3/2023), sejumlah kontraktor rekanan yang memiliki tagihan pekerjaan di DPUTR resah. Pasalnya, dokumen persyaratan pencairan tagihan pekerjaan mereka belum selesai.

Jika sebelumnya yang menjadi kendala pencairan proyek tunda bayar ini adalah format dokumen addendum kontrak yang dibuat terpusat oleh ULP, saat ini muncul kendala baru.

Para kontraktor DPUTR tersebut kini kesulitan untuk mendapatkan tandatangan dari pejabat pembuat komitmen atau PPK di masing-masing bidang asal proyek-proyek tersebut.

Terutama dalam menandatangani dokumen Addendum kontrak, yang menjadi syarat tambahan yang diminta oleh BPKPD, sebagai syarat pencairan proyek tunda bayar APBD 2022.

Informasi yang dihimpun, para pejabat terkait tersebut tidak bersedia menandatangani dokumen, karena saa tini tidak lagi menjadi PPK atau kepala Bidang di DPUTR Kota Cirebon.

0 Komentar