Pendaftaran Open Bidding Dibuka Online

open-bidding
Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi
0 Komentar

KUNINGAN–Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama resmi membuka pendaftaran untuk enam jabatan eselon II di sejumlah SKPD. Adapun jabatan pimpinan yang masuk dalam daftar open bidding yaitu Disdukcapil, Diskominfo, Kesbangpol, Diskopdagperin, Satpol PP dan Staf Ahli Bupati.
Sehubungan hal tersebut, pansel membuka kesempatan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan kabupaten/kota se-Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka JPT Pratama.
Beberapa persyaratan administrasi di antaranya berusia 56 tahun pada saat pelantikan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, memiliki pangkat atau golongan ruang minimal pembina (IV/a), telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III atau yang setara dan memiliki pengalaman dalam jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan persyaratan lain.
Sekda Kuningan sekaligus Ketua Pansel Terbuka JPT Pramata Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menuturkan, jika pendaftaran ini dilakukan secara online. Pendaftaran dibuka sejak hari ini, Senin (12/10) hingga Jumat (16/10).
“Formulir pendaftaran diisi secara online melalui link http://s.id/openbiddingkuningankab2020 dan format lampiran dapat diunduh melalui link www.bkpsdm.kuningankab.go.id melalui website,” terang Sekda Dian dalam keterangan persnya, Minggu (11/10).
Selanjutnya, mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pansel Terbuka JPT Pratama dengan melengkapi beberapa persyaratan. Misalnya untuk surat lamaran dibuat sendiri dengan tulisan tangan oleh pelamar dengan bermaterai Rp6 ribu, format uraian tugas pokok dan fungsi pengalaman jabatan yang relevan di jabatan yang akan dilamar, surat pernyataan atasan langsung tentang persetujuan atau rekomendasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti open bidding serta beberapa persyaratan lain.
“Peserta seleksi hanya diperkenankan untuk mendaftar 1 pilihan jabatan saja. Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas lamaran yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dinyatakan gugur dan berkas lamaran tidak dikembalikan serta menjadi arsip pansel,” bebernya.

0 Komentar