Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Sebesar RM 232,5 Juta

Mantan PM Malaysia Muhyiddin
DIBEBASKAN: Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan untuk mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk dibebaskan dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa terkait proyek Jana Wibawa, Selasa (15/8). Dalam kasus ini, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar RM 232,5 juta terkait proyek tersebut.

Muhyiddin menyatakan kepuasannya atas keputusan hakim yang memutuskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar dan salah secara hukum. Dia menjelaskan bahwa permohonannya telah disetujui, dan dia dibebaskan dari semua tuduhan yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu terhadapnya.

“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” kata Muhyiddin Yassin.

Baca Juga:Presiden Joe Biden Mengucapkan Selamat HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Melalui Kedutaan BesarArab Saudi Dukung Pendirian Negara Palestina dengan Menunjuk Duta Besar

Muhyiddin juga mengungkapkan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut memiliki motif politik dan telah menegaskan bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun, baik melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.

Tuduhan terhadap Muhyiddin Tidak Memiliki Dasar

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membebaskan Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan menemukan bahwa keempat tuduhan tersebut tidak memadai dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak menyebutkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan olehnya. Hakim juga menekankan bahwa Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.

Muhyiddin, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Presiden Partai Bersatu dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, dituduh menerima suap dari Bukhary Equity Sdn Bhd, Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd, dan Azman Yusoff, yang merupakan presiden dari sebuah organisasi kontraktor di Malaysia. Proyek Jana Wibawa adalah program pembangunan khusus yang dilakukan oleh kontraktor Bumiputera selama pandemi Covid-19.

Pendanaan proyek tersebut berasal dari dana stimulus ekonomi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Malaysia sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi pada saat itu.

Keputusan pengadilan ini telah menegaskan bahwa Muhyiddin dibebaskan dari tuduhan tersebut, dan ia tidak lagi memiliki keterlibatan hukum dalam kasus ini. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai keputusan tersebut, pengumuman ini akan memiliki dampak besar pada karir politik dan reputasinya. Mungkin ada respons dan perdebatan lebih lanjut terkait keputusan ini dalam masyarakat Malaysia dan di kalangan politik.

0 Komentar