Pengamat Sebut Putusan PN Jakpus Sesat, KPU Kini Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

soal-putusan-pn jakpus
Pengamat yang juga tokoh muda dan praktisi hukum Cirebon Andri W Kusuma SH MH menilai putusan PN Jakpus soal tahapan Pemilu 2024 adalah putusan sesat/Istimewa.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Putusan PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 memicu polemik.

Banyak pihak yang tak sepakat dengan keputusan hakim PN Jakpus, termasuk dari tokoh muda dan praktisi hukum Cirebon, Andri W Kusuma SH MH.

Menurut Andri, putusan yang didasari gugatan perdata seharusnya tidak bisa menjangkau ranah kebijakan publik. Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan oleh PN Jakpus adalah melampaui kewenangan dan kompetensinya (absolut).

Baca Juga:KLIK DI SINI! Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Big Match Liga Inggris Malam IniJADI PAHAM! Buya Yahya Menjawab: Puasa tapi Belum Mandi Besar, Bahkan Sholat Subuh Ditinggalkan?

“Ini sama saja PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain seperti PTUN dan bahkan MK, ini offside, bertentangan dan sama saja menginjak-injak konstitusi negara,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Minggu (5/3/2023).

Juga seharusnya, menurut dia, putusan PN Jakpus yang didasari oleh gugatan perdata tersebut mestinya “hanya berlaku bagi para pihak saja” (tergugat dan penggugat serta turut tergugat jika ada) dalam hal ini Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.

Karenanya tidak dapat diberlakukan untuk umum dan mengikat pihak-pihak lain selain pihak yang besengketa (erga omnes). Namun yang terjadi, menurut dia, dampak dari putusan malah menyasar Pemilu dan putusan tersebut jelas akan mempengaruhi proses demokrasi yang sudah dirancang sedemikian rupa.

“Selaim itu objek gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima tersebut adalah keputusan KPU, yang secara hukum sangat lah jelas merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara selain itu patut diingat Pemilu itu adalah amanat dari konstitusi yang waiib dilaksanakan 5 tahun sekali,” ujarnya.

“Sehingga sekali lagi putusan PN Jakpus tersebut adalah sesat dan bertentangan bahkan menginjak konstitusi, karenanya tidak dapat dieksekusi , proaes dan tahapan Pemilu tetap jalan,“ sambung Andri.

Ia pun mendorong pihak-pihak terkait untuk turun tangan agar persoalan serupa yang menyebabkan polemik di tingkat nasional tidak terjadi lagi.

“Saya mendorong agar KY dan bahakan KPK serta instansi terkait lainnya turun tangan. Yang terlibat dalam proses ini semuanya tentu harus diperiksa dan dimintai keterangan,” bebernya.

0 Komentar