Pengedar Obat Diciduk di Kedawung

Pengedar Obat Diciduk di Kedawung
PENGEDAR OBAT: JS (27) dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Ir H Juanda, Kedawung. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
KEDAWUNG – Giliran pengedar obat keras terbatas (OKT) asal Blok Pecilon, Kedawung Kabupaten Cirebon yang dicocok oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang diamankan berinisial JS (27), dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Ir H Juanda, Kedawung.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya mengaman tersangka Minggu, kemarin. Bermula mendapatkan informasi dari masyarakat kalau JS telah menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari laporan itu, polisi bergerak dan melakukan pengintaian. Pelaku pun diamankan saat sedang transaksi di pinggir jalan raya. “Pelaku diamankan pada Minggu sore, tanpa perlawanan. Tertangkap tangan telah menjual sediaan farmasi tanpa izin edar kepada HR yang saat ini masi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, karena kabur,” kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 33 butir pil Tramadol, 18 butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 1.530.000 yang disimpan di celana panjang jeans warna hitam.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial YS dengan cara COD. Sehingga, JS tidak mengetahui alamat YS.  “Masih kita kembangkan ke pelaku lainnya. Dari pengakuannya barang itu didapat dari YS. Kita masih mencarinya. YS menjadi DPO kami,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep) 
 

0 Komentar