Penyertaan Modal dan Raperda Covid-19 Melaju

rapat-paripurna-dprd
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH saat Rapat Paripurna DPRD. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disodorkan oleh pihak eksekutif, bakal dilanjutkan prosesnya ke tahap pembahasan. Ini menyusul persetujuan oleh fraksi-fraksi yang disampaikan melalui pembacaan pandangan umum, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/8).
Pada 12 Agustus, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyampaikan tiga buah raperda kepada DPRD. Diantaranya raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan walikota/wakil walikota (Pilwalkot). Raperda tentang penyertaan Modal PD BPR Bank Cirebon, dan raperda tentang penanggulangan penyakit menular.
Tiga raperda tersebut, mendapatkan tanggapan legislatif lewat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi. Meski mendapatkan sejumlah catatan, masukan, bahkan saran, namun secara garis besar dari pandangan umum tersebut menyetujui dilanjutkan ke proses pembahasan oleh tiga panitia khusus (pansus) yang baru dibentuk.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, pihaknya secara resmi membentuk pansus untuk membahas isi raperda bersama tim asistensi Pemkot Cirebon.
“Rapat paripurna ini mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan penetapan susunan pansus. Fraksi-fraksi sudah mengkaji dan mempertimbangkan terhadap isi materi ketiga raperda tersebut,” ujar Affiati.
Selanjutnya, kata Affiati, pansus akan melakukan kajian masing-masing raperda tersebut bersama tim asistensi dari Pemkot Cirebon. “Lebih lanjut dibahas di tingkat pansus bersama tim asistensi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” katanya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis mengatakan, ketiga raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut merupakan raperda yang sifatnya delegatif yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Pemandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan, saya sampaikan terima kasih atas masukan dan beberapa saran kepada kami,” katanya.
Azis berharap, materi-materi dalam penyusunan ketiga raperda tersebut segera dibahas oleh masing-masing pansus, sehingga dapat disetujui menjadi perda.
“Mudah-mudahan ketika pembahasan antara pansus dan tim asistensi dari Pemkot Cirebon menghasilkan pembahasan yang progresif dalam membuat produk hukum darah yang berkualitas,” tutup Azis. (azs)

0 Komentar