Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Akhirnya Disahkan, Ini Isinya

KONI dan Pansus Perda Penyelenggaraan Olahraga DPRD Kota Cirebon foto bersama di sela pengesahan, Senin 20 Februari 2023. --FOTO: KONI FOR RADAR CIREBON
KONI dan Pansus Perda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kota Cirebon foto bersama di sela pengesahan, Senin 20 Februari 2023. --FOTO: KONI FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

“Mudah-mudahan perda ini bukan perda yang tumpul tidak bisa digunakan. Kalau digunakan kita percaya prestasi Kota Cirebon di olahraga akan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menekankan salah satu poin yang diatur di dalamnya mengenai apresiasi untuk para atlet berprestasi di Kota Cirebon. “Setelah raperda disahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya untuk para pimpinan BUMD,” ucap Azis.

Kepada para pimpinan BUMD, Azis menekankan agar mereka mengamini perda tersebut, terkhusus yang mengatur tentang pekerjaan bagi para atlet berprestasi di Kota Cirebon.

Baca Juga:Pengurus Asosiasi PSSI Kota Cirebon Dilantik, Targetkan Semifinal Porprov Jabar 2026Hasil Rans vs Persib Sudah Diketahui, Persib Gagal ke Puncak Klasemen Liga 1

Para pimpinan BUMD, diamanatkan, untuk menerima para atlet berprestasi baik di tingkat kota atau provinsi. Namun di lapangan, kadang lupa. Maka dari itu, para pimpinan BUMD, harus selalu mempersiapkan slot yang bisa ditempati para atlet berprestasi.

“Sehingga nanti tidak kebingingan mau ditempatkan di mana para atlet ini. Ini yang harus menjadi komitmen kita. Raperda sudah disahkan, dan wajib dilaksanakan,” imbuhnya. (azs)

0 Komentar