Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Akhirnya Disahkan, Ini Isinya

KONI dan Pansus Perda Penyelenggaraan Olahraga DPRD Kota Cirebon foto bersama di sela pengesahan, Senin 20 Februari 2023. --FOTO: KONI FOR RADAR CIREBON
KONI dan Pansus Perda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kota Cirebon foto bersama di sela pengesahan, Senin 20 Februari 2023. --FOTO: KONI FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kota Cirebon saat ini telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Penyelenggaraan Keolahragaan. Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini, menjadi angin segar bagi para pelaku insan olahraga, untuk kemajuan prestasi olahraga Kota Cirebon ke depannya.

Ketua Pansus Raperda dan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie mengungkapkan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan payung hukum yang sudah lama ditunggu oleh seluruh insan olahraga di Kota Cirebon.

Di dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, untuk raperdanya yang selesai dibahas tersebut, akan mengatur sistem keolahragaan di Kota Cirebon. Mulai dari hulu di sektor pembibitan dan pembinaan, sampai di hilir, terkait dengan masa depan para atlet berprestasi setelah selesai berkiprah di dunia olahraga.

Baca Juga:Pengurus Asosiasi PSSI Kota Cirebon Dilantik, Targetkan Semifinal Porprov Jabar 2026Hasil Rans vs Persib Sudah Diketahui, Persib Gagal ke Puncak Klasemen Liga 1

“Ke depan, para atlet berprestasi harus bisa diterima bekerja di BUMD-BUMD. Jika tidak, berarti melanggar perda ini,” ungkap Andi Riyanto Lie, pansus Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Saat ini, kata Andi, draf Perda Penyelenggaraan Keolahragaan sudah selesai dibahas Pansus, pimpinan, serta para ketua fraksi di DPRD. Sudah bersepakat untuk membawa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil persetujuan, dan disahkan menjadi perda.

“Pimpinan, dan para ketua fraksi, sepakat, setuju untuk raperda ini di paripurnakan, dan disetujui bersama walikota menjadi perda,” katanya.

“Pansus Perda Penyelenggaraan Keolahragaan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota pansus dan tim asistensi,” ucapnya.

“Termasuk kepada ketua KONI, terima kasih atas masukan dan suportnya untuk pansus, sehingga pembahasan raperda bisa diselesaikan dan disahkan menjadi perda,” kata Andi.

Dia menambahkan, sejumlah poin utama pada perda ini, pemkot dan DPRD Kota Cirebon menginginkan keolahragaan di Kota Cirebon semakin baik, dari penataannya, ataupun pembinaannya.

“Bukan hanya itu, rohnya dari perda ini, bagaimana masyarakat Kota Cirebon menjadi lebih sehat, punya jiwa sportif. Adanya masyarakat lebih sehat akan mengakibatkan biaya kesehatan lebih berkurang,” sebutnya.

Baca Juga:Jelang RANS vs Persib, Luis Milla Harus Waspadai Pelatih BaruRANS vs Persib Sore Ini, Persib Wajib Hati-hati dengan Tim yang Ingin Keluar dari Zona Merah

Poin penting lainnya dari perda ini, yakni memberikan penghargaan kepada para atlet yang sudah berjasa membawa nama baik Kota Cirebon di bidang olahraga. Karena selama ini Pemkot Cirebon cenderung abai terhadap para atlet.

0 Komentar