Perguruan Tinggi Harus Bisa Smart Short Cut

Perguruan Tinggi Harus Bisa Smart Short Cut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2020 (Youtube Sekretaris Kabinet)
0 Komentar

“Perlu dipahami bahwas perubahan tidak berlangsung secara satu arah. Namun saling terkait antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Sehingga sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi saat ini merupakan pilihan yang wajib dilakukan oleh para pengelola dan pemangku kepentingan perguruan tinggi,” terangnya.
Nadiem menambahkan Kemendikbud juga akan membantu mahasiswa yang kesulitan dalam melanjutkan pendidikan akibat pandemi COVID-19. Dia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama meringankan beban adik-adik mahasiswa,” ucapnya.
Selain itu, perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT.
Namun, hal itu berlaku bagi semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4). Juga untu semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3). “Kerangka regulasi diberikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT. Ini untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.
Terpisah, Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im meminta PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. Selanjutnya mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT.
“Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Papua dan Papua Barat,” kata Ainun.
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021. Syarat lainnya adalahmahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. “Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

0 Komentar