Perlu Kategorikan Masker Barang Penting Agar Aparat Hukum Bisa Jerat Para Penimbun

0 Komentar

JAKARTA– Masker dan hand sanitizer dalam Undang-undang Perdagangan tidak masuk kriteria sebagai barang penting. Karenanya akan sangat sulit jika para penimbun dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Untuk itu diperlukan aturan baru serta keberanian hakim dalam memutuskan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, seorang hakim harus bisa membuat terobosan hukum untuk menjerat penimbun masker, hand sanitizer dan barang lain sejak merebaknya isu virus corona atau Covid-19. Akibat penimbunan tersebut, membuat barang langka dan harga membumbung tinggi.

“Hakim harus melakukan penemuan hukum. Sebab hakim tak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas,” kata David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima FIN, Kamis (5/3).

Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Pasang Target PAD Rp 2,6 MDampak Wabah Virus Corona, 300 Juta Pelajar di Dunia Telantar

Disebutkannya, masker, hand sanitizer, maupun barang lain yang dikategorikan penting saat wabah corona tak terdapat dalam aturan yang ada. Karenanya hakim harus tetap menganggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun.

David menjelaskan hal tersebut karena pemerintah, kepolisian, lembaga, dan pihak lainnya menyebut para penimbun masker dapat dijerat UU No 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.

Merujuk Pasal 29 UU Perdagangan kategori barang penting terdiri dari 2 jenis. Yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

0 Komentar