Perlu Regulasi, TACB Tidak Cukup

bat-kota-cirebon
Warga berjalan kaki di depan Gedung BAT Jl Pasuketan, belum lama ini. Kota Cirebon memerlukan aturan terkait dengan perlindungan BCB. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Terdapat sedikitnya 73 BCB yang terdaftar dalam SK walikota tersebut. Angka ini masih jauh lebih sedikit dibanding jumlah situs bersejarah di Kota Udang yang mencapai ratusan dan belum terdaftar. Tak pelak saja kondisi ini membuat, sejumlah situs bersejarah kondisinya cukup memprihatinkan.
Tugas TACB antara lain melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai cagar budaya, melakukan klasifikasi cagar budaya sesuai pedoman pemerintah, mengusulkan rekomendasi objek pendaftaran yang berupa benda cagar budaya atau situs berdasarkan UU 5/1992 tentang benda cagar budaya.
Terkait dengan penambahan BCB, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) telah mengusulkan 27 situs lain untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Beberapa objek yang bakal diajukan sebagai cagar budaya itu meliputi gedung bangunan, makam, hingga kendararaan. Diantaranya adalah, Pabrik Tenun Parujakan, Makam Kramat Suradinaya, Eks Rumah Tinggal Moh Datuk Mahmud Pasha, hingga Kereta Singa Barong dan Kereta Paksi Naga Liman.
Ada beberapa kriteria bangunan yang bisa masuk cagar budaya. Salah satunya, bangunan tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan budaya serta memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.
Dari 27 situs yang tengah diusulkan, hanya 12 situs kondisinya terawatt, 15 situs lainya, kondisinya  tidak terawat dan atau kurang terawat. Sementara untuk 73 cagar budaya yang telah ditetapkan, sebagaian besar kondisinya masih terawat.
Kepala Seksi Cagar Budaya, Wiyono menjelaskan, TACB melibatkan beberapa bidang ilmu yang terkait dengan cagar budaya. Seperti arkelologi, filologi, sejarawan, arsitek dan juga ahli hukum. “Seharusnya ada 5. Tapi sekarang yang sejarawanya belum ada karena belum banyak yang punya kualifikasi dan sertifikasi di bidang itu,” ungkapnya.
Diakui hingga kini TACB belum dapat bekerja secara efektif. Hal tersebut belum ditetapkanya rencana anggaran karena terkendala adanya pandemi Covid-19. (awr)

Laman:

1 2
0 Komentar