Pertanyakan Kompensasi Indocement

PU-Fraksi-Gerindra-Bintang
PANDANGAN FRAKSI: Ketua Fraksi Gerindra Bintang Yayat Sudrajat, menyampaikan draft PU fraksinya atas Rancangan Perubahan APBD 2020 kepada pimpinan DPRD, usai dibacakan dalam rapat paripurna, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Selain itu, pemerintah daerah hendaknya sesegera mungkin menyelesaikan program-program yang tertunda, di antaranya penyelesaian ganti rugi pembangunan Waduk Kuningan, penyelesaian kotoran hewan di Kelurahan Cipari dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR). Di mana raperda ini merupakan kitab suci yang menjadi rujukan perizinan di Kabupaten Kuningan.
“Catatan strategis dari Fraksi Gerindra Bintang untuk dinas lingkungan hidup, hendaknya benar-benar memperhatikan perlindungan mata air, jangan sampai tergerus oleh pembangunan dan kepentingan para pemodal,” harapnya.
Terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kuningan, Fraksi Gerindra Bintang menyampaikan sejumlah pandangan penting. Dimulai dengan apresiasi kinerja seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, khususnya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Raperda perubahan APBD 2020 tersebut.
“Namun demikian anggaran yang perlu mendapat perhatian dari bupati adalah tentang efisiensi yang terkait dengan belanja aparatur di SKPD, yang terdiri dari komponen honor pegawai, perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan rapat. Apabila sudah dilakukan efesiensi, maka melalui langkah apa efisiensi dilakukan?,” tanya Yayat.
Lalu terkait retribusi parkir, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp305 juta lebih, dan setelah perubahan masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Padahal seharusnya bisa bertambah dari target PAD, sebab semakin banyaknya tempat wisata, sehingga semakin meningkat retribusi parkir.
Soal retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp701 juta lebih, setelah perubahan masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Seharusnya bisa bertambah dari target untuk PAD, sebab laju keinginan memiliki kendaraan baru sejalan dengan bertambahnya produksi, sehingga retribusi pengujian kendaraan bermotor masih mungkin dapat ditingkatkan.
Dari PT Pertamina Cirebon, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp50 juta, setelah perubahan masih tetap atau tidak ada perubahan. Seharusnya dari tahun ke tahun bisa ditingkatkan, sebab MoU tersebut sudah berlangsung terlampau lama dan perlu penyesuaiaan kembali diiringi dengan nilai tukar rupiah yang sudah tidak relevan dibanding saat MoU dahulu.
Kemudian dari PT Indocement Cirebon, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp850 juta, setelah perubahan masih tetap atau tidak ada perubahan. Seharusnya bisa ditingkatkan, sebab MoU tersebut sudah berlangsung semenjak 2004. Sehingga harus ada penyesuaian kembali terkait besaran kompensasi PT Indocement Cirebon tersebut.

0 Komentar