Perumda Pasar Ancam Putus Kontrak

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

TERUS berlarut-larutnya persoalan kisruh yang terjadi pada gedung Gunungsari Trade Centre (GTC), membuat pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan geram. Mereka mengultimatum kepada pihak PT Toba Sakti Utama (PT TSU) untuk segera menyelesaikan konflik ini sesegera mungkin.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Drs Sekhurohman menjelaskan, bila sampai batas waktu tertentu PT TSU tidak bisa menyelesaikan persoalan kisruh pengelolaah gedung GTC ini, pihaknya mengancam akan memutus secara sepihak kontrak kerjasama Build Operationk Transfer (BOT) yang terjalin antara PD Pasar dengan PT TSU.
Hal ini sangat memungkinkan, karena setelah pihaknya mempelajari perjalanan kontrak BTO ini, ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh PT TSU. Hal ini juga cukup kuat untuk menjadikan alasan pemutusan kerjasama sepihak oleh Perumda Pasar Berintan terhadap PT TSU.
Dalam naskah perjanjian kerjasama antara PD Pasar dan PT TSU, ada klausul bahwa PT TSU dimungkinkan untuk mengadakan kerjasama dengna orang atau badan hukum yang akan membantu dalam melaksanakan perjanjian ini, dalam hal investasi maupun pemasaran. Dengan syarat harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari PD Pasar.
“Kami cukup kaget, ketika PT TSU memberitahu akan mengambil alih pengelolaan dari PT PUS. Kami bertanya, ada urusan apa pihak PT PUS dengan PT TSU? Perumda pasar kerjasamanya hanya dengan PT TSU, bukan dengan PT PUS. Ini jadi tanda tanya besar, artinya ada pihak lain selain TSU yang mengelola GTC ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini kerjasama yang terjalin antara Perumda Pasar dengan PT TSU dianggal tidak ada perselisihan. Tapi, semenjak mengetahui adanya kerjasama yang dilakukan pihak PT TSU dengan perusahaan lain yang tanpa persetujuan tertulis dari PD Pasar, pihaknya akan memberikan peringatan tegas kepada PT TSU.
Dalam hal ini, warning pertama yang diberikan oleh Perumda pasar, agar PT TSU dapat segera menyelesaikan kegaduhan gedung GTC ini sesegera mungkin di internalnya. Pihaknya juga akan memberikan peringatan bahwa ternyata ada klausul kerjasama yang dilanggar oleh PT TSU sehingga menimbulkan perselisihan.

0 Komentar