Perumda Pasar Tegur PT TSU

gtc-ditutup
Kondisi tenan di lantai 3 Gunungsari Trade Centre yang kurang perawatan, Jumat (18/9). GTC terancam ditutup karena konflik internal perusahaan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Perumda pasar berintan memanggil pihak PT Toba Sakti Utama (TSU), Senin (12/10). Pemanggilan ini, dilakukan untuk meminta keterangan dari PT TSU, terkait kisruh pengelolaan Gunungsari Trade Centre, serta membahas sejumlah hal yang tertuang dalam poin-poin kerjasama build operation transfer (BOT) antara Perumda Pasar dan PT TSU.
Direktur utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman menjelaskan, pihaknya mengundang secara resmi PT TSU sebagai partner BOT Gedung GTC. Selain untuk menindaklanjuti amanat DPRD untuk terus memonitor perkembangan pengelolaan GTC, juga merupakan bentuk kewajiban dalam meminta klarifikasi terhadap partner pemilik memorandum of understanding (MoU) BOT GTC.
“Kami punya kewabijan untuk mengklarifikasi suatu persoalan kepada TSU, karena mereka yang punya kontrak BOT dengan Perumda Pasar,” kata Sekhurohman, kepada Radar Cirebon, Senin (12/10).
Sementara terkait persoalan internal PT PUS, ia menegaskan, Perumda Pasar tidak ikut campur. Dan mempersilakan diselesaikan masing-masing pihak. Sebab, perumda tidak ada ikatan dengan PT PUS.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga mengklarifikasi tentang adanya pengoperan hak, atau kerjasama lain yang dilakukan oleh PT TSU dalam pengelolaan GTC. Walaupun, sebenarnya apabila terjadi pengoperan atau pengalihan hak itu tidak dibenarkan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT TSU saat diklarifikasi terkait adanya pengoperan hak atau kerjasama yang dilakukan PT TSU dengan PT PUS, bahwa pengakuan mereka karena PT TSU itu itu jenis usahanya jasa konstruksi, maka setelah selesai dibangun pengelolanya mendirikan PT PUS.
“Kami mengingatkan saja sebetulnya di MoU tidka boleh dialihkan, ada kerjasama dengan pihak lain harus ijin tertulis dari Perumda Pasar,” ujarnya.
Menurutnya, pihak PT TSU juga mengakui kerjasama dengan pihak lain tersebut hanya didasari pemberitahuan dan persetujuan secara lisan dengan direksi terdahulu, serta tidak ada persetujuan tertulis.
Sedangkan di MoU jelas diatur bahwa mereka mesti mengajukan secara tertulis, kemudian pihaknya memberikan persetujuan tertulis juga.
Rohman menambahkan, pihaknya menekankan Perumda Pasar juga sebetulnya tidak ingin mengambil opsi bertindak tegas, dengan mempersoalkan hal-hal yang dilanggar dalam MoU BOT tersebut. Sehingga, pihaknya berpesan agar PT TSU segera menyelesaikan persoalan pengelolaan GTC.

0 Komentar