PESAN POLISI: Belajarlah dari Kasus Rizky Billar dan A

artis-rizky-billar
Rizky Billar memaafkan seorang pria berinisial A. Kasusnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice di Polda Metro Jaya. Foto: PMJ.
0 Komentar

SUDAH ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial A yang melakukan pengancaman di medsos terhadap Rizky Billar, akhirnya lepas dari jeratan hukum.

Rizky Billar sebagai pelapor memang akhirnya memilih memaafkan A. Kasusnya pengancaman yang dilakukan A itupun diselesaikan lewat mekanisme restorative justice di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya, A memang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Rizky Billar. Dan, pada akhirnya kasusnya diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Baca Juga:Daftar Rangkaian Acara 1 Abad NU, Sesi Ritual Keagamaan Dipimpin 8 Ulama IniIni 9 Agenda Besar yang Digelar Dalam Rangka 1 Abad NU

Atas adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Apa yang dilakukan A yang merupakan hater (pembenci) terhadap Rizky Billar, jangan sampai dilakukan oleh yang lainnya.

Kepolisian Polda Metro Jaya mengimbau pengguna medsos untuk selalu menyaring hal-hal yang ingin disampaikan atau dibagikan di sosial media atau sosmed.

Pesan itu seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Kami Polda Metro Jaya mengimbau agar bijak menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum share. Ini jadi pelajaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo mengatakan kasus ini bisa jadi pembelajaran bagia siapapun untuk lebih berhati-hati membuat atau mengunggah konten di sosial media.

“Sekali lagi ini adalah proses dan apa yang ditempuh ini kita hargai dan ini menjadi pembelajaran bagi kita seluruhnya,” terang Trunoyudo di PMJ News.

Masih dalam penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus ini semula ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kapan Awal Puasa Ramadan 2023? Simak JadwalnyaSIAP-SIAP PUTAR BALIK! Ini Rute Pengalihan Kendaraan di Cirebon saat Kirab Cap Go Meh 5 Februari 2023

“Dilakukan penyelidikan, penyidikan laporan terkait UU ITE, Kapolda menekankan dalam mengungkap kasus dilakukan scientific crime investigation,” terang Trunoyudo.

Dalam prosesnya, akhirnya bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice setelah Rizky Billar mau memafkan A.

Sementara Rizky Billar sendiri saat hadir di Mapolda Metro Jaya mengungkapkan alasan kenapa ia mau memaafkan hater berinisial A itu.

0 Komentar