Pilih Hadiri HPN, Jony G Plate Batal Diperiksa

Pilih Hadiri HPN, Jony G Plate Batal Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. foto : ist
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tampak menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2).

Plate dipanggil untuk diperiksa Kejagung RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hari ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung batal memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga:Operasi Anti Penuaan, Penyanyi Titi DJ Habiskan Rp500 jutaSiapa Suami Presenter Patricia Gouw? Ini Faktanya

Mestinya, Johnny menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada hari ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Meski demikian, Kejagung akan memanggil ulang Johnny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang. Sekjen Partai NasDem itu berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung.  Oleh karena itu, Korps Adhyaksa bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada Johnny.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Plate dijadwalkan dipanggil dalam kapasitas dia sebagai ketua satker (satuan kerja), penanggung jawab pengelola anggaran, dan kegiatan yg terkait BTS di kementerian beliau. Ini baru panggilan pertama.

Adapun Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti ini. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

0 Komentar